Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan, saat ini pemerintah sedang memprioritaskan penyelesaian PP yang terkait properti bagi orang asing. "Mudah-mudahan tiga bulan ini sudah selesai, sebelum Juni diusahakan selesai, dan bisa langsung diterapkan," kata Suharso di kantornya di Jakarta, Senin (27/12).
Untuk PP lainnya, Suharso berjanji akan menyelesaikan pada tahun 2011. Beberapa PP lain yang sedang disiapkan di antaranya soal konsolidasi pembangunan perumahan, tabungan perumahan, pencegahan lingkungan kumuh, dan terkait lembaga yang ditugasi dalam rangka produksi perumahan swadaya.
PP mengenai kepemilikan properti terhadap orang asing bagian dari revisi PP No 41 Tahun 1996 tentang Kepemilikan Rumah Tinggal atau Hak Hunian bagi Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. PP tersebut dinilai belum sempurna karena menghambat investasi melalui kepemilikan properti oleh orang asing di Tanah Air.
Sebelumnya Kementerian Perumahan Rakyat mengusulkan properti yang bisa dibeli orang asing memiliki luas bangunan minimal 150 meter persegi dengan harga di atas Rp 2 miliar. Sementara dari pelaku pengembang melalui Realestat Indonesia (REI) mengusulkan minimal Rp 1 miliar. Pemerintah juga mengusulkan mengenai batas waktu kepemilikan akan diberikan selama 70 tahun sekaligus.
"Orang asing bisa sewa atau memiliki, bisa membangun di tanahnya sendiri, kita mendorong supaya orang asing tak membangun rumah sendiri, peraturan ini sudah masuk di undang-undang," tambah Deputi Perumahan Swadaya Kemenpera, Jamil Anshari.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), Hiramsyah Thaib, menilai kepemilikan properti oleh investor asing di Indonesia sangat baik untuk mendorong pertumbuhan industri perumahan. Intensifnya pembahasan peraturan kepemilikan asing oleh DPR dan pemerintah, membawa angin segar bagi pertumbuhan pasar properti tahun 2011 yang diprediksi mencapai 20%. Hiramsyah mengungkapkan, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang belum berpihak atas kepemilikan properti oleh asing. Padahal dengan langkah tersebut, pasar properti dalam lebih kompetitif. "Kepemilikan asing tidak mengkhawatirkan. Ini akan lebih kompetitif. Ini positif bagi industri properti. Mereka (asing) juga lebih menarik meski bukan sesuatu yang baru. Kita tinggal satu-satunya negara yang belum menerapkan," jelas Hiramsyah di Marketing Gallery Rasuna Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, pekan lalu.
Ia menambahkan, dengan telah disahkan UU Perumahan dan Pemukiman oleh DPR, menjadi pemicu bagi pengembang properti untuk meningkatkan usahanya. Dalam UU tersebut memang belum mengatur secara rinci tentang kepemilikan properti oleh asing, namun dalam UU tersebut dinyatakan, pemenuhan kebutuhan hunian untuk orang asing hanya dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, perlu ada peraturan turunan untuk merinci hal tersebut.
Para pengembang menilai, jangka waktu ideal kepemilikan properti oleh asing adalah 99 tahun. Ini mengacu pada aturan yang telah diterapkan di banyak negara. Memang masih ada perdebatan akan hal ini, namun jika keputusan masa kepemilikan hanya 70-80 tahun, Hiramsyah pun menyambut positif.
"Masa berlaku 99 tahun, itu idealnya bagi kita. Tapi kalau REI (Real Estate Indonesia) bilang 70-80 tahun, itu juga sudah cukup. Dasar pertimbangannya usia hidup orang kan sekitar itu," tambahnya.
Selama ini, kepemilikan asing atas properti hanya sebatas hak pakai. Itupun dibatasi selama 26 tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan masa hak pakai inilah yang menjadi penghambat laju pertumbuhan properti oleh asing. "Ini terlalu pendek, dan diperpanjang. Inilah yang menimbulkan ketindakpastian," tambahnya.
ELTY merupakan perusahaan pengembang properti terintegrasi. Anak usaha grup Bakrie ini memiliki 4 unit usaha, diantaranya City Property, Landed Residential, Hotel and Resort dan infrastruktur terkait properti. Selama ini, tingkat hunian properti milik perseroan yang ada di tengah kota, Taman Rasuna, sebagian besar dihuni oleh orang asing. Sebanyak 2000 unit, atau 50% dari total hunian dihuni orang Korea, dan Taiwan. “Jika peraturan turunan kepemilikan asing rampung di tahun 2011, maka seluruh unit properti perseroan akan semakin berkembang,” kata Hiramsyah. dtf
5 PP Turunan UU Perumahan dan Pemukiman 2010 yang Akan Dikeluarkan pada 2011:
-Tentang kepemilikan properti bagi orang asing
-Tentang konsolidasi pembangunan perumahan
-Tentang tabungan perumahan
-Tentang pencegahan lingkungan kumuh
-Tentang lembaga yang ditugasi dalam rangka produksi perumahan swadaya
Beberapa Pasal dalam PP Nomor 41 Tahun 1996 yang Akan Direvisi:
Pasal 1
(1) Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki sebuah rumah untuk tempat
tinggal atau hunian dengan hak atas tanah tertentu.
(2) Orang asing yang berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
orang asing yang kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan
nasional.
Pasal 2
Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah:
1. Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang tanah:
a. Hak Pakai atas tanah Negara;
b. Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemengang hak atas tanah.
2. Satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atas tanah Negara.
[Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=e9f6e3ad9acedb5d3066f0ea77daf936&jenis=e4da3b7fbbce2345d7772b0674a318d5]
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Pengen punya rumah sendiri? kini bukan hal yang susah. klik DISINI semua jadi mudah !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar