JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta meminta pengusaha properti memperhatikan kewajiban membangun fasisiltas sosial-fasilitas umum di tengah apartemen atau bangunan komersil.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengusulkan pengurus DPP Real Estate Indonesia (REI) membentuk tim khusus untuk membahas kewajiban pembangunan fasisiltas sosial-fasilitas umum (fasos fasum) ini. Menurutnya selama ini kewajiban membangun fasos-fasum para pengusaha properti sangat lemah.
"Jadi tidak perlu birokratis lagi. Tim ini berjalan isu seperti misalnya sesuai SK 54/1990 yang mau minta SP3L [Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan] untuk pembebasan lahan apartemen, diwajibkan memberikan kontribusi rusun murah," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, hari ini.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta akan memperbaharui beberapa aturan mengenai kewajiban membangun fasos-fasum para pengusaha yang akan dikoordinasikan bersama Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Mochamad Tauchid Tjakra Amidjaja.
Fauzi Bowo mencontohkan perlunya pembangunan fasos fasum dari para pengusaha pemilik properti komersil di Kelurahan Setiabudi dan Kelurahan Karet Jakarta Selatan. Pembangunan properti itu, paparnya, membuat fasos-fasum semakin terhimpit dan terkubur di tengah megahnya bangunan baru.
"Sekarang sedang dalam proses peraturan daerahnya. Nanti kami masih akan lengkapi dengan masukan baru dan tambahan. Kira-kira realistis tidak kalau kantor lurah masih menggunakan standar 3.000 meter dan rumah lurahnya masih landed?" jelasnya.
Fauzi Bowo mengatakan akan lebih tegas menerapkan kebijakan itu. Selain membuat aturan baru mengenai kewajiban pembangunan fasos-fasum pengusaha properti, Pemprov DKI Jakarta juga akan menagih beberapa kewajiban yang tertunda oleh para pengembang pada 10 tahun hingga 20 tahun lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar