Lebih disayangkan lagi, Pemprov DKI malas menagih uang konservasi RTH dari pengembang. Bahkan, beban perbaikan RTH justru dilempar ke Pemprov DKI lewat APBD 2011 sebanyak Rp 327 miliar.
"Setiap memberi izin kepada pengembang harus disertai jaminan perbaikan RTH, bisa dengan mengganti di lahan lain atau diganti dengan uang. Tetapi Pemprov tidak mau menagih, malas. Biaya perbaikan RTH
justru diserahkan ke APBD," kata Staf Divisi Litbang LBH Jakarta, Edy Gurning, kepada wartawan dikantornya, Jl Dipenogoro 74, Jakarta Pusat, Minggu (22/1/2011).
LBH mencatat, menghilangnya RTH seperti terlihat di kawasan Kelapa Gading, Gandaria, Sunter, Tanjung Duren dan Senayan. Di kawasan itu, wilayah yang dulunya merupakan ruang terbuka hijau telah disulap menjadi mal, perkantoran dan apartemen.
"Tentu saja bangunan tersebut berdiri tanpa izin pemprov. Pemprov DKI justru melakukan program perluasan RTH dengan uang pajak, dengan uang rakyat, padahal bukan rakyat yang mencaplok tetapi pengembang," imbuh Edy Gurning.
Solusinya, LBH meminta DPRD merevisi APBD tersebut. "Perlu merevisi APBD 2011 dengan mengalokasikan dana bagi pelayanan publik yang dirasakan langsung masyarakat miskin seperti kesehatan, pendidikan, penyediaan lapangan kerja," tukas Gurning.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar