Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) untuk mengatur pola hunian berimbang untuk pembangunan perumahan. Kemenpera ke depan juga akan mempertahankan pola pembangunan 1 : 3 : 6 dalam program perumahan di Indonesia.
Kami sedang mempersiapkan Permenpera untuk pola hunian berimbang. Mungkin bulan Maret mendatang Permenpera ini sudah selesai.
-- Suharso Monoarfa
“Kami sedang mempersiapkan Permenpera untuk pola hunian berimbang. Mungkin bulan Maret mendatang Permenpera ini sudah selesai,” ujar Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa usai melantik pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Perumahan rakyat dan Pejabat Bapertarum PNS di Kantor Kemenpera, Jakarta, Kamis (13/1).
Suharso Monoarfa menjelaskan, Permenpera untuk pola hunian berimbang ini bukalah revisi dari peraturan lama. Untuk itu, pihaknya akan berusaha membuat peraturan yang dapat tidak merugikan pihak-pihak tertentu dan mendukung kemajuan program perumahan di Indonesia.
Menurut Suharso Monoarfa, apabila pola hunian berimbang dapat terlaksana dengan baik tentunya dapat mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat. Selain itu, pembangunan dengan pola ini sebagaimana di atur dalam Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman, harus dilakukan dalam satu lokasi.
“Kami juga sedang memikirkan apakah pengembang boleh membangun hunian berimbang tidak dalam satu lokasi. Setidak-tidaknya pembangunan perumahan dilakukan dalam satu propinsi. Jangan sampai pengembang mengatakan sudah membangun apartemen mewah di Jakarta tapi membangun perumahan bagi MBR di Kalimantan Tengah. Tentu hal itu tidak diperbolehkan,” tandasnya.
Terkait pembangunan pola hunian berimbang di Jakarta, Suharso Monoarfa mengungkapkan, akan ada pengecualian mengingat lahan perumahan yang semakin sempit. Namun demikian, pola ini diupayakan bisa digunakan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek.
“Kita akan tetap pertahankan pola 1 : 3 : 6 untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat,” terangnya.
Suharso Monoarfa menuturkan, agar diperoleh data yang akurat mengenai berapa jumlah rumah yang telah dibangun selama ini, dirinya juga meminta pengembang khususnya pengembang besar untuk aktif melaporkan apa yang telah mereka lakukan selama ini. Dalam hal ini, Kemenpera akan melakukan kerjasama dengan sejumlah asosiasi pengembang baik Realestat Indonesia (REI), APERSI maupun Kadin.
“Saya ingin pengembang juga aktif melaporkan kegiatan pembangunan perumahan yang telah dilakukan selama ini,” tandasnya.
[Sumber: http://properti.kompas.com/index.php/read/2011/01/13/16211749/Disiapkan..Permenpera.Pola.Hunian.Berimbang-12]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar