Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengimbau Pemerintah Derah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pasalnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 lalu, Pemda sudah dapat mengambil BPHTB.
Pemda tidak bisa melakukan pemungutan BPHTB begitu saja tanpa Perda sebagai dasar hukumnya. Jika hal itu tidak terlaksana dengan baik maka tidak ada transaksi untuk BPHTB.
-- Suharso Monoarfa
“Saya imbau Pemda bisa segera membuat Perda BPHTB,” ujar Suharso Monoarfa kepada sejumlah wartawan usai melakukan pelantikan pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian perumahan Rakyat danpejabat Bapertarum PNS di Kantor Kemenpera, Jakarta, Kamis (13 /1).
Suharso Monoarfa menerangkan, Pemda tidak bisa melakukan pemungutan BPHTB begitu saja tanpa Perda sebagai dasar hukumnya. Jika hal itu tidak terlaksana dengan baik maka tidak ada transaksi untuk BPHTB.
Suharso Monoarfa menuturkan, hingga saat ini belum banyak daerah yang telah membuat Perda tentang BPHTB. Setidaknya baru Pemda DKI Jakarta dan Surabaya yang telah membuat Perda tersebut.
Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mulai melakukan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah, terhitung sejak 1 Januari 2011.
Catatan terakhir Kementerian Keuangan akhir Desember 2010, sebanyak 160 daerah yang telah menyusun Perda dan siap memungut BPHTB. Saat ini jumlah daerah yang telah menyiapkan perda dan siap memungut BPHTB telah bertambah. Total penerimaan BPHTB yang dipungut pemerintah pusat mencapai Rp 7,3 triliun.
Dari 160 daerah yang telah siap, sekitar 66 persen penerimaan BPHTB siap berpindah ke daerah. Untuk itu, diperlukan keseriusan daerah dalam menjalankan amanat Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengalihkan pemungutan BPHTB dari pusat ke daerah tersebut. Apalagi, UU PDRD tersebut sudah disahkan sejak tahun 2008.
[Sumber: http://properti.kompas.com/index.php/read/2011/01/13/16283864/Pemda.Diimbau.Buat.Perda.BPHTB-12]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar