Jumat, 14 Januari 2011

Revisi UU Rumah Susun Tuntas April 2011

 Kementerian Perumahan Rakyat menargetkan pembahasan revisi Undang-undang (UU) tentang Rumah Susun dapat selesai pada bulan April mendatang. Pembahasan Rancangan UU tentang Rusun yang menjadi inisiatif DPR tersebut saat ini telah dimulai dengan melibatkan unsur pemerintah baik Kemenpera, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Hukum dan HAM.

Kami menargetkan bulan April mendatang pembahasan RUU tentang Rusun yang menjadi usul insiatif DPR bisa selesai.
-- Suharso Monoarfa

“Kami menargetkan bulan April mendatang pembahasan RUU tentang Rusun yang menjadi usul insiatif DPR bisa selesai,” ujar Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa kepada sejumlah wartawan usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/1).

Menurut Suharso Monoarfa, pembahasan RUU ini tidak seberat UU Perumahan dan Permukiman yang lalu karena lebih fokus pada Rusun atau hunian vertikal. Oleh karena itu, pemerintah akan berupaya bersama-sama dengan anggota Komisi V DPR yang menjadi anggota Panja RUU Rusun agar proses pembahasannya dapat berjalan lancar.

Lebih lanjut, Suharso Monoarfa menjelaskan, apabila pembahasan UU Rusun dapat berjalan lancar maka bukan hanya membantu kinerja bantu program Kemenpera saja tapi juga seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat yang terlibat yang dalam pembangunan Rusun. “Masalah Rusun ini kan juga termasuk apartemen mewah dan tidak hanya Rusun untuk MBR saja,” katanya.

Suharso Monoarfa mengatakan, Pemerintah Daerah juga akan dilibatkan dalam menangani masalah Rusun ini. Dalam hal ini, Pemda diharapkan dapat ikut serta dalam penyediaan lahan. Apalagi Rusun ini ditujukan untuk membantu daerah yang memiliki tingkat kepadatan penduduk tinggi, lahan untuk perumahan yang semakin sempit, memperbaiki kualitas lingkungan dan meningkatkan tingkat kenyamanan hunian bagi masyarakat dan mengatasi masalah kekumuhan.

“Pasal-pasal yang krusial yang akan dibahas dalam pembahasan RUU Rusun ini antara lain pemisahan antara ruang vertikal di atas. Apakah itu harus dilekatkan dengan alas hak tanahnya atau apakah dimungkinkan hak guna ruang atau hak pakai ruang,” ungkapnya.

Suharso Monoarfa mencontohkan di Pondok Indah Mal ada jembatan yang menghubungkan gedung satu dengan lainnya di seberangnya. Namun demikian, jika ruang di atas jalan tersebut itu dilekatkan ke tanah tentunya memerlukan pembahasan yang jelas. Apalagi saat ini banyak pula jembatan-jembatan penyeberangan yang juga digunakan sebagai ruang untuk perdagangan.

Selain pemisahan ruang vertikal, Suharso Monoarfa menambahkan, pihaknya juga akan mengusulkan luas minimum Rusun dengan mengacu pada jumlah orang yang menghuninya. Misalnya saja minimal dua orang harus tinggal di Rusun seluas 18 meter persegi.

“Jangan sampai Rusun dengan ukuran 18 meter persegi dihuni oleh 4 orang tentunya hal itu tidak sesuai dengan luas ergonomik orang dimana satu orang minimal memiliki luas ergonomik seluas 9 hingga 12 meter persegi,” terangnya.

Sementara itu, Pimpinan Komisi V DPR RI Muhidin M Said menerangkan, berdasarkan rekapitulasi materi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disampaikan oleh Pemerintah, seluruhnya berjumlah 601 DIM. Sedangkan DIM yang bersifat tetap sebanyak 405.

“Kami harap dengan pembentukan Panja yang nantinya akan membahas DIM bersama pemerintah RUU tentang Rusun ini bisa segera selesai,” harapnya.

[Sumber:http://properti.kompas.com/index.php/read/2011/01/13/16100062/Revisi.UU.Rumah.Susun.Tuntas.April.2011-12]

Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar