Kamis, 06 Januari 2011

Pengembang Desak PP Properti Asing Diterbitkan

 JAKARTA: Kalangan pengembang mendesak peraturan pemerintah tentang status kepemilikan properti orang asing segera diterbitkan untuk merespons besarnya potensi permintaan produk properti di segmen menengah atas.

Pemerintah seharusnya mempercepat terbitnya PP tersebut mengingat status kepemilikan asing telah ditetapkan dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) oleh DPR pada Rapat Paripurna 17 Desember 2010.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Ciputra Properti Tbk Arthadinata Djangkar berharap pemerintah segera menetapkan batasan-batasan aturan mengenai kepemilikan properti asing sebab potensi bisnis kepemilikan orang asing terhadap industri properti di Indonesia sangat besar.

“Kami mengapresiasi UU PKP karena telah meletakkan dasar kepemilikan properti asing. Ini merupakan langkah maju, tapi bagaimana aturan teknisnya? Belum jelas. Dengan demikian belum bisa dilaksanakan. Kalau sudah dibuka secara tuntas, tentu akan banyak orang asing yang membeli properti di Indonesia,” katanya kepada bisnis.com malam ini.

Karena itu, ungkapnya, sejumlah megaproyek Ciputra di kawasan strategis Jakarta belum mengarahkan orientasi pasarnya kepada orang asing.

“Kami masih berharap pasar lokal yang akan menyerap lebih banyak penjualan dari proyek Ciputra World. Kalau dari total pasar Ciputra World perseroan bisa menjaring sekitar 5% untuk orang asing, itu sudah sangat bagus,” katanya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (DPP-REI) Setyo Maharso mengatakan PP tentang kepemilikan asing diharapkan bisa segera terbit pada semester I/2011. “Itu kan rencana dari pemerintah. Kami harap lebih cepat dari itu,” katanya.

Menurut dia, posisi pengembang saat ini menunggu keputusan pemerintah. atas dasar itu, segala klausul tentang kepastian jangka waktu kepemilikan, jenis properti yang diizinkan dibeli, serta batasan minimal harga properti bagi orang asing diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

Adapun, posisi pemerintah saat ini masih mendalami revisi PP No 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hak Hunian bagi Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Revisi PP tersebut merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang PKP.

[Sumber: http://www.bisnis.com/index.php/infrastruktur/properti/5113-pengembang-desak-pp-properti-asing-diterbitkan]

Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)
Pengen punya rumah sendiri? kini bukan hal yang susah. klik DISINI semua jadi mudah !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar