Ketiga ruas tol itu adalah Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) sepanjang 58,50 kilometer, Pasirkoja-Soreang sepanjang 15 kilometer dan ruas tol Terusan Pasteur-Ujung Berung-Cileunyi-Gedebage atau yang dikenal dengan tol Bandung Intra Urban Toll
Ketiga ruas tol tersebut yakni Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) sepanjang 58,50 kilometer, Pasirkoja-Soreang sepanjang 15 kilometer dan ruas tol Terusan Pasteur-Ujung Berung-Cileunyi-Gedebage atau yang dikenal dengan tol Bandung Intra Urban Toll Road (BI-UTR) sepanjang 27,30 kilometer.
Pengambilalihan pembebasan lahan oleh BUMD Jawa Barat tersebut mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Memorandum of Understanding (MoU) kedua belah pihak. “Dengan adanya kesepakatan ini diharapkan pembebasan lahan untuk jalan tol di tiga ruas tol tersebut bisa segera diselesaikan dengan cepat,” kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, di sela-sela MoU, di Jakarta, Selasa(28/12).
Menurut Djoko Kirmanto, sebelumnya sudah pernah dilakukan kesepakatan antara pusat dan Pemprov Jawa Barat dan juga sejumlah kabupaten/kota untuk pembebasan lahan, namun tidak berjalan dengan lancar. Sehingga MoU ini menjadi kelanjutan untuk mempercepat realisasi pembangunan jalan tol tersebut yang sudah lama tidak jalan.
Djoko mengatakan, dalam kesepakatan ini BUMD Jawa Barat akan membebaskan tanah pada ketiga ruas tersebut seluruhnya. Maka PT Jasa Sarana Jabar akan mendapatkan saham dalam pembangunan jalan tol nantinya. Bahkan perusahaan BUMD itu juga mempunyai hak untuk mengikuti tender sebagai operator dengan privilege tertentu. “Siapa pun nanti yang memenangkan tender ketiga ruas tol tersebut maka investor harus bekerja sama dengan PT Jasa Sarana Jabar sebagai BUMD Jawa Barat,” kata Djoko.
Sedangkan lahan yang sudah dibebaskan dengan dana APBN dan APBD akan dijadikan sebagai dana sunk cost (dana hilang) tidak bisa dikembalikan. “Semuanya nanti akan dihitung sebagai aset negara,” kata Djoko.
Pemerintah juga tetap akan melakukan tender terhadap ketiga ruas tol itu sesuai dengan ketentuan yang ada. Pasalnya, pembangunan jalan tol itu juga terikat kontrak dengan pinjaman luar negeri, sehingga harus memperhatikan ketentuan yang ditetapkan kreditur.
Djoko mengatakan, proyek pembangunan jalan tol sebenarnya sangat menarik bagi investor. Namun, karena tanahnya yang belum bebas membuat proyek tersebut menjadi sulit untuk berjalan. Oleh sebab itu, tanah pada tiga ruas tol hendaknya dapat segera bebas.
Menteri PU menambahkan, ketiga ruas tol ini secara ekonomi sudah sangat layak dan tinggal menghitung kembali kelayakan secara finansial. Bila hasil Feasibilty study (FS) layak pemerintah akan ditenderkan, tetapi kalau belum tentu perlu juga ada dukungan pemerintah, terutama untuk pembangunan konstruksinya. “Kita lihat dulu finansialnya layak apa belum, kalau belum kan perlu ada yang harus dikerjakan pemerintah supaya menarik,” ujarnya.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Joko Murjanto mengatakan, sebelum melakukan MoU dengan Jawa Barat, kesepakatan serupa sebelumnya juga telah dilakukan dengan DKI Jakarta. “Nanti kami akan mendetailkan lagi hasil MoU ini,” katanya.
Menurut Djoko Murjanto, yang terpenting ke depan proses ini bisa mempercepat proses pembebasan tanah. Karena semua lahan yang akan dibebaskan akan diserahkan seluruhnya kepada BUMD.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan mengatakan pembebasan lahan sepenuhnya akan dilakukan oleh PT Jasa Sarana Jabar. BUMD ini akan mendapat dukungan pemda dan juga dari Bank Pembangunan Daerah Jabar & Banten Tbk (BJBR), serta mitra lainnya. “Perlu ada terobosan, agar pembebasan lahan ini bisa lebih cepat, karena selama ini kerjasama dengan pemda Kota/kabupaten juga masih banyak kendala, dengan adanya kesepakatan ini bisa lebih cepat lagi,” katanya.
Heryawan juga mengakui tanah untuk pembangunan tol ini, naik tinggi sekali. Yang rencana awal hanya Rp 150.000 sekarang sudah di atas Rp 1 juta, sehingga menimbulkan permasalahan baru. “Tidak akan menggunakan dana APBD dan tidak membebani keuangan daerah,” katanya.
Menurut Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Dedy S. Supriatna, pemerintah daerah juga bisa memberikan kepastian kepada investor dan pemberi donor untuk pembebasan tanah ini. “Pemda juga harus memastikan soal kesanggupan pembebasan lahan, jadwal lahan karena terkait dengan kerja sama dengan JICA (Japan International Cooperation Agency),” kata Dedy.
Karena itu, kata Dedy, pemerintah pusat juga tidak bisa lepas tangan begitu saja menyerahkan pembebasan lahan kepada Jawa Barat.
[Sumber: http://properti.kompas.com/read/2010/12/29/09382877/Lahan.Tiga.Tol.di.Jabar.Dibebaskan.BUMD]
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Pengen punya rumah sendiri? kini bukan hal yang susah. klik DISINI semua jadi mudah !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar