Kamis, 25 Agustus 2011

Bantuan Uang Muka Rumah PNS Naik 10 Kali Lipat

Jakarta - Mulai tahun ini, pemerintah melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai negeri Sipil (Bapertarum-PNS) menambah bantuan uang muka dan bantuan sebagian biaya bangun rumah untuk pegawai negeri sipil (PNS) jadi Rp 15 juta.

Jumlah bantuan ini naik dari sebelumnya yang hanya sekitar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,8 juta.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa selaku Ketua Harian Bapertarum-PNS seperti dikuti dari situs Kemenpera, Rabu (24/8/2011).

"Jumlah PNS yang belum mempunyai rumah saat ini sekitar 1,3 juta orang. Bantuan uang muka ini diharapkan bisa memberikan keringanan PNS untuk memiliki rumah. Selain itu, eksistensi Bapertarum-PNS juga bisa dirasakan secara langsung oleh PNS di seluruh Indonesia," jelas Suharso.

Hari ini Suharso menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tambahan Bantuan Uang Muka dan Tambahan Bantuan Sebagian Biaya Membangun antara Bapertarum PNS dengan Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Bukopin di kantor Kemenpera.

Pemerintah ke depan juga berupaya menaikkan iuran PNS sehingga bantuan uang muka yang diberikan ke depan akan lebih besar lagi. Bantuan uang muka tersebut nantinya diharapkan bisa menunjukkan eksistensi Bapertarum-PNS serta meringankan PNS dalam memiliki rumah.

Lebih lanjut, Suharso menuturkan, sebelumnya bantuan yang diberikan oleh Bapertarum-PNS relatif kecil sekitar Rp 1,2 juta sampai Rp 1,8 juta. Tentunya saat ini jumlah bantuan uang muka tersebut kurang bisa dirasakan melihat harga rumah yang terus naik setiap tahun.

"Tambahan bantuan uang muka ini nantinya juga harus diikuti dengan kenaikan iuran Bapertarum-PNS. Namun jumlah iurannya belum ada kesepakatannya hingga saat ini. Padahal hal itu harus dilakukan agar bisa menyesuaikan dengan kenaikan harga rumah," terangnya.

Saat ini dana yang terkumpul dari iuran PNS yang dikelola oleh Bapertarum-PNS saat ini berjumlah sekitar Rp 6,2 triliun. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, dari bunga hasil pengelolaan dana tersebut setiap 12 bulan Bapertarum-PNS bisa membantu pembiayaan perumahan bagi PNS sebanyak 40.000 unit rumah.

"Salah satu kendala PNS dalam membeli rumah adalah minimnya uang muka yang dimiliki. Oleh karena itu, saya harap bantuan dari Bapertarum-PNS ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PNS yang bersangkutan," ujarnya.

Tambahan Bantuan Uang Muka dan bantuan Sebagian Biaya Membangun ini merupakan tambahan bantuan dana yang bersumber dari iuran Taperum-PNS yang terkumpul dari seluruh PNS yang harus dikembalikan dengan tingkat suku bunga paling tinggi 6%.

PNS yang mengajukan bantuan ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu membayar iuran Taperum-PNS, PNS Golongan I, II, III memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun, belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan Taperum-PNS, belum memiliki rumah, khusus untuk permohonan biaya sebagian biaya membangun harus memiliki tanah yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah, mengisi serta mengajukan formulir permohonan tambahan bantuan serta persyaratan lain yang berlaku di bank pelaksana.

Tambahan Bantuan Uang Muka dan Tambahan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bapertarum-PNS adalah sebagai berikut:

Bantuan Uang Muka:


  • Golongan I: Rp 13.800.000
  • Golongan II: Rp 13.500.000
  • Golongan III: Rp 13.200.000
Bantuan Sebagian Biaya Membangun:


  • Golongan I: Rp 1.200.000
  • Golongan II: Rp 1.500.000
  • Golongan III: Rp 1.800.000

Sumber : www.finance.detik.com//bantuan-uang-muka-rumah-pns-naik-10-kali-lipat

Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar