Demikian disampaikan Direktor Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso dalam acara bincang bersama wartawan (BBM), di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (26/8/2011).
"Kredit perumahan didominasi rumah tipe di bawah 70 meter persegi. 45% dari total yang berada diposisi Rp 17,9 triliun, year to date," jelasnya.
Ia menambahkan, pemberlakukan kenaikan uang muka menjadi 30% untuk kredit properti telah sesuai dengan aturan Bank Indonesia. Bahwa batas aman penyaluran kredit jenis ini dengan mengacu pada level Loan to Value 70%.
"Sesuai dengan PBI (peraturan BI), saat harga Rp 100 juta, dp Rp 30 juta maka yang di kredit Rp 70 juta. Hingga Loan to Value-nya 70%. Jika levelnya lebih tinggi, berarti uang mukanya di bawah 30%," tutur Wimboh.
Sesuai kajian bank sentral, dengan loan to value 70% maka ATMR (aktiva tertimbang menurut risiko) yang dibebankan kepada debitur mencapai 35%. ATMR menjadi faktor perhitungan biaya angsuran yang harus dibayar nasabah. Nah, saat ATMR membesar maka besar pula angka angsuran.
"Di beberapa negara juga mengacu pada loan to value yang sama," tegasnya.
Namun wacana ini sudah diantisipasi pengembang. Caranya dengan memperpanjang tenor cicilan uang muka, dari biasanya 6 bulan.
"Ada wacana kenaikan DP Properti dari 20% ke 30%. Kita antisipasi dengan memanjangkan cicilan DP," ungkap Direktur Intiland, Archied Notopradono waktu itu.
Namun wacana ini masih ada di tingkat Bank Indonesia (BI) dan nampaknya hanya sebatas anjuran. Realisasi kebijakan akan sangat tergantung pada masing-masing bank sebagai pengelola kredit.
"Nantinya tergantungnya banknya masing-masing. Namun ini hanya terpengaruh pada segmen residensial. Untuk apartemen nggak terlalu berdampak karena dalam pembangunan biasanya pakai cash keras (cicilan bertahap 12 bulan)," tutup Archied.
Sumber : www.finance.detik.com//rumah-mungil-tetap-jadi-primadona-transaksi-properti-hunian
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar