JAKARTA: Kementerian Lingkungan Hidup mengharapkan penyebaran bangunan ramah lingkungan baik di sisi jumlah maupun kualitas semakin meningkat di masa mendatang terkait dengan telah diluncurkannya Sistem Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan pada pekan lalu yang memuat standar dan kriteria teknis.
Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengatakan dalam rangka mempercepat penyediaan sistem dan perangkat penerapan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka pihaknya meluncurkan Sistem Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan .
Menurut dia, salah satu implementasinya adalah standar dan kriteria teknis yang terukur, terlaporkan serta terverifikasi untuk bidang perkotaan.
"Bidang perkotaan bersifat strategis dalam mengimplementasikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan, karena sektor perkotaan banyak menggunakan sumberdaya air, energi, material, dan lahan," ujar Gusti dalam siaran pers di Jakarta, pekan lalu.
Oleh karena itu, sambungnya, salah satu instrumen kebijakan yang dipromosikan adalah melalui penerapan Bangunan Ramah Lingkungan di mana bangunan dan pengelolaannya yang menerapkan kaidah Sustainable Consumption and Production. Menurut Gusti, dampak ekonomi dan sosial yang diharapkan dari implementasi Bangunan Ramah Lingkungan adalah stimulasi permintaan dan penawaran dengan kuantitas, kualitas dan sebaran yang diharapkan semakin meluas di Indonesia.
Gusti menuturkan sistem sertifikasi tersebut penting untuk melakukan praktik nyata yang sekaligus menjadi sarana pemberdayaan dan pembelajaran para praktisi bangunan ramah lingkungan dan masyarakat, khususnya para penghuni, pengelola, pengguna dan pengunjung bangunan ramah lingkungan. Dia menambahkn hal ini sejalan dengan arah pembangunan nasional yang dicanangkan oleh pemerintah, yaitu pro-growth, pro-poor, pro-job dan pro-environment.
"Diharapkan layanan publik yang disediakan oleh sistem sertifikasi ini segera dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dapat menciptakan sinergi antara pihak pemerintah, dunia usaha, para praktisi dan masyarakat," ujar Gusti lagi.
Dalam pelaksanaan sertifikasi bangunan ramah lingkungan agar terjaga akuntabilitasnya dan dapat memberikan kepercayaan bagi masyarakat, KLH menyediakan dan menyelenggarakan beberapa peraturan dan infrastruktur dasar.
Ketentuan itu mencakup Sistem sertifikasi bangunan ramah lingkungan; Sistem verifikasi barang/jasa/teknologi ramah lingkungan; dan Sistem pengadaan barang/jasa ramah lingkungan. Terkait dengan hal tersebut, Green Building Council Indonesia (GBCI) telah ditunjuk oleh kementerian sebagai Lembaga Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan yang pertama di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk diregistrasi kompetensinya.
Sekretaris Jenderal Green Design Community Priyandono Nurhadi mengatakan green building tidak dapat selalu dikategorikan sebagai perangkat yang mahal."Konsep ini memberikan keuntungan pada jangka panjang yakni menghemat energi dengan jumlah yang banyak. Misalnya penggunaan pencahayaan yang baik serta sirkulasi udara yang dapat mengurangi penggunaan listrik untuk penerangan yang berlebihan," kata Priyandono beberapa waktu lalu.
Menurut dia, yang diperlukan saat ini adalah melakukan pendekatan kepada masyarakat tentang konsep ramah lingkungan agar mengetahuinya lebih baik. Jika hal tersebut menjadi tren, kata Priyandono, maka industri pun akan mengikutinya.Sumber : www.bisnis.com/gedung-ramah-lingkungan-yang-dinanti
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar