JAKARTA - Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa meminta pemerintah daerah (Pemda) baik Pemda DKI Jakarta maupun di daerah untuk mempersingkat birokrasi perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
Perizinan pembangunan rumah tidak boleh menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) mengingat kebutuhan masyarakat akan hunian semakin meningkat setiap tahunnya.
-- Suharso Monoarfa
Selain itu, Menpera juga berharap perizinan pembangunan rumah tidak boleh menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) mengingat kebutuhan masyarakat akan hunian semakin meningkat setiap tahunnya.
“Saat ini saya sedang meneliti tentang perizinan khusus di lingkungan pengembang dan pengadaan perumahan di Jakarta dan beberapa kota besar. Saya melihat masalah perizinan kebanyakan memang orioentasi untuk meningkatkan PAD semata,” ujar Menpera saat saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah di Ruang Rapat Prambanan, Kantor Kemenpera, Jakarta, Kamis (4/11).
Menpera menambahkan, ketika dirinya ketika ikut melakukan reformasi birokrasi yang bersih salah satu tujuannya adalah bagaimana perijinan tidak menjadi sumber PAD. Kalau memang perijinan memang jadi bagian dari penerimaan daerah, ungkapnya, maka tentunya orang-orang dapat bertanya terkait pekerjaan dan pemberian gaji PNS selama ini.
“Jika perijinan ada biaya yang dikeluarkan maka transaksi pemerintah dan masyarakat ada ongkosnya. Apa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat masih kurang,” tandasnya.
Lebih lanjut, Menpera menuturkan, selama 2 - 3 hari ini dirinya telah membaca rentetan perijnan untuk pembangunan rumah yang dilakukan pengembang. Setidaknya ada 48 langkah yang harus dilewati untuk mengurus perijinan. Hal itu tentunya tidak efektif dan efisien mengingat banyaknya instansi atau dinas yang mengurus hal perizinan.
Untuk dapat mempersingkat birokrasi perizinan, kata Menpera, setidaknya harus ada regulasi yang sifatnya Undang-undang. Jika diperlukan juga diteliti lagi apakah ada Perda yang bertentangan atau yang bersifat high cost economy.
Salah satu yang menjadi perhatian Menpera adalah perizinan tentang penambahan jumlah lantai oleh pengembang. Dalam peraturan tidak diperbolehkan, akan tetapi Pemda akan memperbolehkan penambahan lantai kalau pengembang dapat membayar penalti.
"Itu kan aneh namanya. Di DKI perijinan mulai dari SP3L, SIPPT dan kemudian disyarakatkan untuk dapat Amdal dan tata letak ada instansinya semua dan disebutkan retribusinya berapa. Kalau lewat 3 tahun SIPPT harus diperbarui termasuk IMB di dalamnya. Kalau memang Perdanya memang high cost economy tentunya harus dibatalkan,” terangnya.
Pengen punya rumah sendiri? kini bukan hal yang susah. klik DISINI semua jadi mudah !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar