Selasa, 23 November 2010

Hong Kong Terapkan Pajak Properti 15 Persen

HONG KONG - Harga properti yang terus melambung membuat Pemerintah Hongkong prihatin. Mulai Sabtu (20/11) lalu, pemerintah menerapkan pajak pembelian properti sebesar 15 persen.

Menteri Keuangan John Tsang mengatakan, pajak tersebut berlaku bagi rumah yang dijual dalam waktu enam bulan terakhir. Selain mengenakan pajak, pemerintah akan menaikkan persyaratan uang muka untuk properti seharga HK$ 12 juta ke atas. Panjar itu naik dari 40 persen menjadi 50 persen dari harga properti.

“Berbagai aturan baru ini sepertinya akan berdampak besar terhadap harga properti di Hongkong," kata Donna Kwok, Ekonom HSBC Holdings Plc dalam laporannya.

Sejak awal tahun 2009, harga properti di Hongkong sudah naik lebih dari 50 persen. Kenaikan ini memicu inflasi tinggi. Sementara itu, Bank Sentral Honkong tidak bisa menaikkan suku bunga acuan, karena nilai tukar dolar Hongkong dipatok terhadap dolar AS.


Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)
Pengen punya rumah sendiri? kini bukan hal yang susah. klik DISINI semua jadi mudah !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar