Jumat, 12 November 2010

Kemenpera gandeng KPK & BPKP evaluasi perizinan

JAKARTA: Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya evaluasi mengenai masalah perizinan di seluruh Indonesia.

Kemenpera menilai masalah perizinan selama ini memang menjadi masalah krusial dan menghambat perkembangan bisnis properti.

Di berbagai daerah perizinan masih membutuhkan waktu yang panjang. Biaya perizinan yang panjang ini oleh pengembang dibebankan kepada konsumen sehingga semakin memberatkan masyarakat untuk memiliki properti.

"Khususnya perizinan itu bisa diatasi, kami sudah bekerja sama dengan BPKP dan KPK untuk mengevaluasi jejak perizinan, sekarang dalam tahap evaluasi," ujar Suharso Monoarfa, Menteri Perumahan Rakyat, pada acara pembukaan Musyawarah Nasional Real Estat Indonesia XIII hari ini.

Dia menambahkan setelah tahap evaluasi, permasalahan perizinan ini akan disertakan pada rancangan UU Perumahan dan Permukiman (RUU Perkim). Nantinya pemerintah daerah juga akan membantu dengan memperpendek perizinan. Sehingga tidak akan ada lagi perizinan sampai dengan 42 langkah yang dapat memberatkan pengembang dan masyarakat.

F.Teguh Satria, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), menyatakan masalah perizinan merupakan hal yang sangat memberatkan selama ini. Untuk mengurus perizinan, pengembang terpaksa mengeluarkan dana yang tidak sedikit karena waktu yang diperlukan sangat lama.

"Di daerah seringkali dikenal perizinan satu atap, ya memang satu atap tapi pintunya banyak, mengurus izin katanya cuma 14 hari, tapi untuk mengurus kelengkapan berkas yang jadi persyaratan saja kami pengembang butuh waktu satu tahun," tegas Teguh Satria.

Teguh juga menambahkan permasalahan perizinan bukan satu-satunya permasalahan dalam bisnis properti di Indonesia. Terdapat lima permasalahan properti lainnya seperti masalah kepastian hukum, tabungan perumahan, program 1000 menara rusunami, tata ruang bawah tanah, dan kepemilikan properti bagi orang asing yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah.

Pemerintah seharusnya segera menyelesaikan permasalahan dengan mengatur kebijakan yang terintegrasi antara pemerintah, pengembang, dan juga masyarakat secara umum. Sehingga semua permasalahan tidak berlarut-larut dan terselesaikan.

[Sumber: http://web.bisnis.com/sektor-riil/properti/1id219199.html]


Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)

Pengen punya rumah sendiri? kini bukan hal yang susah. klik DISINI semua jadi mudah !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar