Harga properti residensial mengalami kenaikan rata-rata 1,04 persen dalam periode triwulanan dan naik 2,89 persen dalam periode tahunan. Berdasarkan pengamatan Bank Indonesia (BI), kenaikan harga properti ini didorong peningkatan penjualan serta kenaikan harga bahan bangunan dan upah tenaga kerja.
"Peningkatan harga properti residensial tertinggi terjadi di wilayah Bandung, yaitu sebesar 1,78 persen," kata pengamat ekonomi Aviliani dalam seminar tentang properti di Jakarta, pekan lalu.
Meski demikian, dia menjelaskan, selain masih tergolong tingginya suku bunga kredit perbankan, kenaikan harga bahan bangunan dan tarif pajak juga menjadi hambatan dalam pengembangan properti. Selain itu, hambatan juga muncul terkait perizinan dan inefisiensi birokrasi.
"Berdasarkan survei BI pada 2010, peningkatan harga rumah tertinggi terjadi untuk tipe kecil atau naik 1,37 persen," ujarnya.
Menurut Aviliani, berdasarkan data dari BI, hingga triwulan II 2010, realisasi kredit properti mencapai Rp 230,8 triliun atau 14,52 persen dari total kredit perbankan. Penurunan suku bunga kredit cenderung meningkatkan permintaan barang/jasa, termasuk properti.
Jadi, penurunan suku bunga dari 12,5 persen menjadi 12,26 persen mendorong permintaan kredit properti. Selama periode 2009 hingga Juni 2010, kredit properti tumbuh 14,98 persen.
Tidak Mudah
Di sisi lain, Aviliani juga mengungkapkan, tanah dan properti merupakan aset tidak likuid, yang berarti tidak mudah untuk diuangkan. Jadi memerlukan waktu untuk diuangkan. Bila dijual dalam kondisi terpaksa atau terburu-buru, maka harganya akan lebih murah dan sepi peminat.
Kondisi ini biasanya akan menyebabkan kerugian bagi pemilik karena tidak mampu menutup biaya-biaya yang dikeluarkan sebelumnya. Ini menegaskan bahwa investasi atau bisnis tanah dan properti harus didasarkan pada ketersediaan dana yang cukup.
"Bisnis tanah atau properti sering terhalang status tanah atau bangunan. Untuk itu, perlu diperhatikan status tanah yang akan digunakan. Perhatikan juga kelengkapan dokumen, terutama terkait dengan sertifikat tanah. Kalau ada bangunannya, minta foto kopi cetak biru dan SPPT PBB tahun terakhir," tutur Aviliani.
Pengen punya rumah sendiri? kini bukan hal yang susah. klik DISINI semua jadi mudah !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar