JAKARTA: Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyatakan regulasi tentang kepemilikan asing di industri properti masih tidak utuh sehingga komitmen pemerintah mendorong pertumbuhan investasi mereka dinilai masih setengah hati.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI F.Teguh Satria menjelaskan regulasi yang tercantum dalam UU Perumahan dan Permukiman serta UU Rumah Susun baru mengatur sebatas subjek atau orang asing yang akan membeli properti di dalam negeri.
Namun, kedua regulasi itu belum mengatur objeknya yang terkait dengan pertanahan yang bisa menjamin kepemilikan properti asing dalam jangka panjang.
Sayangnya, kewenangan tentang pertanahan masih berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Jadinya, kewenangan untuk mengizinkan orang asing memiliki properti di Indonesia [dalam jangka waktu panjang] masih setengah hati," katanya, hari ini.
Padahal, lanjutnya, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemepera) sebetulnya setujui dan mendukung agar regulasi soal itu secepatnya keluar. Saat ini, pemerintah sedang menyusun revisi kedua UU tersebut yang di dalamnya termasuk mengenai kepemilikan properti oleh orang asing.
Namun, lanjutnya, kedua UU itu belum cukup. Indonesia masih memerlukan aturan baku soal pertanahan yang dimasukkan dalam UU Pertanahan yang dibahas oleh BPN.
Sebelum itu, BPN perlu memprioritaskan pembahasan UU Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum. "Jadi, aturan mengenai kepemilikan properti oleh orang asing kemungkinan keluar pada tahun depan," jelasnya.
Teguh mengungkapkan, industri properti Indonesia akan makin membaik apabila pemerintah bisa memanfaatkan peluang banyaknya orang asing atau ekspatriat yang ingin memiliki properti di Indonesia.
Menurut dia, potensi pasar properti asing di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan bisa menembus US$2,5 miliar (Rp22,5 triliun) apabila pemerintah memberikan kepastian regulasi tentang status kepemilikan asing yang selama ini masih menggantung.
[Sumber: http://web.bisnis.com/sektor-riil/properti/1id209717.html ]
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar