Selasa, 21 September 2010
Pembangunan Mal Taman Ria Senayan Berlanjut?
Plang disegel yang terpampang di kawasan Taman Ria Senayan tak menyurutkan niat pengembang dan operator untuk tetap melanjutkan proyek ini. Sejak disegel, praktis tak ada kegiatan konstruksi yang berlangsung di lokasi yang bertetanggaan dengan gedung MPR-DPR itu. Tapi yang jelas, Nio Yantony, Direktur Utama PT Pikko Group menegaskan bahwa pihaknya akan konsisten melanjutkan proyek tersebut.
"Kami sedang urus izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Setelah izin keluar, kami akan bangun dan jualan," ujar Nio. Saat ini Pikko tengah menunjuk pihak konsultan independen untuk terus memproses izin amdal. Kata Nio, ada beberapa hal yang mesti diperbaiki atau disediakan untuk memperoleh izin amdal itu.
Seperti diketahui, kawasan seluas 10 hektare (ha) ini akan dikembangkan menjadi taman jajanan. PT Ariobimo Laguna Perkasa akan bertindak sebagai pengembang. Sebagai pengelola, Ariobimo menggandeng PT Lippo Karawaci Tbk dan Pikko Group dengan pemasar PT Procon Indah Indonesia.
Nio mengatakan, sebetulnya izin Amdal hampir keluar sebulan silam. Namun, penolakan DPR akan pembangunan kawasan Taman Ria membuat izin urung keluar. "Izin Amdal yang tadinya cuma butuh waktu pengurusan dua bulan, jadi enam bulan," lanjut Nio. Padahal menurutnya, tak ada hal yang dilanggar dalam mengembangkan kawasan itu. Toh, sebelumnya lokasi tersebut pun menjadi tempat komersial, bukan kebun atau hutan kota.
Dalam pengembangan pun, Nio memastikan bahwa 90 persen dari kawasan itu akan berupa lahan terbuka berupa tanah dan danau yang bisa menjadi area penyerapan air. Melihat izin Amdal yang tak juga keluar, Nio meramal izin bakal keluar dalam waktu enam bulan pengurusan, atau jatuh pada awal tahun depan. Setelah itu, Ariobimo akan meneruskan pembangunan lahan yang sudah rata tanah itu.
Nio menjelaskan, proyek Taman Ria menelan dana sekitar Rp 300 miliar sampai Rp 400 miliar. Pembangunan Taman Ria akan berlangsung dua tahun dan ditargetkan beroperasi awal tahun 2013. (Gloria Haraito/KONTAN)
Tak ada hal yang dilanggar dalam mengembangkan kawasan itu. Toh, sebelumnya lokasi tersebut pun menjadi tempat komersial, bukan kebun atau hutan kota.
-- Nio Yantony
[Sumber: http://properti.kompas.com/index.php/read/2010/09/20/18221782/Pembangunan.Mal.Taman.Ria.Senayan.Berlanjut-12 ]
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar