Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan Bank BTN sepakat melaksanakan bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bagi masyarakat. Adanya program FLPP ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah bawah (MBM) dalam menjangkau harga rumah.
Pelaksanaan kerjasama antara Kemenpera dan Bank BTN tersebut tertuang dalam Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Perumahan Rakyat dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nomor 01/SKB/DP/2010 dan Nomor 28/MoU/Dir/2010 Tentang Bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera di Ruang Prambanan, Kantor Kemenpera, Jakarta, Selasa (7/9).
Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilakukan oleh Deputi Menpera Bidang Pembiayaan Tito Murbaintoro dengan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Iqbal Latanro dengan disaksikan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa. Hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenpera, Perum Perumnas, REI, Apersi, Jamsostek, serta mitra kerja Kemenpera lainnya.
Sedangkan untuk operasionalisasi pelaksanaan kebijakan pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) Nomor 02/SM.6/HK.02.04/09/2010 dan Nomor 78/PKS/DIR/ 2010 tentang Penyaluran Dana FLPP Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Rusun.
Penandatanganan PKO tersebut dilakukan oleh Kepala Pusat Pembiayaan Perumahan, Didik Sunardi yang ditunjuk oleh Kementerian Perumahan Rakyat dan Direktur Mortgage and Consumer Banking Bank BTN, Irman Alvian Zahiruddin yang ditunjuk oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Menpera Suharso Monoarfa mengungkapkan, adanya FLPP ini akan dapat menyediakan sumber dana perumahan yang murah dan jangka panjang bagi masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah melalui Kemenpera akan memberikan subsidi kepada masyarakat berdasarkan daya beli atau penghasilan masyarakat bukannya pada harga jual rumah.
“Ini merupakan revolusi dalam pembiayaan perumahan, sebab suku bunga KPR bisa ditekan hingga angka satu digit,” ujar Menpera dalam sambutannya.
Menurut Suharso Monoarfa, saat ini banyak sumber-sumber pembiayaan perumahan seperti Bapertarum PNS serta Jamsostek yang belum optimal pemanfaatannya. Untuk itu, Menpera berharap sumber-sumber pembiayaan tersebut bisa dimuarakan menjadi satu dalam FLPP sehingga akan terkumpul dana perumahan yang cukup besar dan dapat digunakan jangka panjang oleh masyarakat.
“Jika sumber dana perumahan yang ada bisa diatur sedemikian rupa, maka saya optimis dana perumahan yang dimiliki oleh Indonesia bisa lebih besar dari dana yang dipunyai Central Provident Fund (CPF) Singapura. Apabila hal ini terjadi maka permasalahan penyediaan rumah bisa teratasi,” tandasnya.
Lebih lanjut Menpera menuturkan, adanya kerjasama dengan Bank BTN saat ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap bank tersebut. Pasalnya, Bank BTN selama ini dinilai telah banyak membantu pemerintah dalam hal pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Namun demikian, Menpera juga berharap kepada bank-bank maupun pihak-pihak yang memiliki sumber dana terkait penyediaan perumahan untuk ikut serta dalam pelaksanaan FLPP ke depan. Maksud dilaksanakannya Kesepakatan Bersama adalah agar bantuan FLPP dalam rangka pengadaan perumahan melalui kredit pemilikan rumah sejahtera untuk meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah bawah (MBM) dapat berjalan secara efektif dan efisien. Sedangkan tujuan Kesepakatan Bersama adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah bawah (MBM) yang memenuhi persyaratan kredit/ pembiayaan pemilikan rumah yang dibeli dari pengembang mendapatkan bantuan.
Dalam kesepakatan bersama ini, ruang lingkup bantuan FLPP Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera, ini meliputi 4 hal antara lain KPR Sejahtera Tapak, KPR Sejahtera Susun, KPR Sejahtera Syariah Tapak, dan KPR Sejahtera Syariah Susun.
Selain itu, dalam kesepakatan bersama ini juga dinyatakan bahwa ke dua belah pihak memiliki tanggung jawab terkait pelaksanaan FLPP ini. Kemenpera bertanggungjawab dalam sosialisasi kebijakan serta koordinasi pelaksanaan kebijakan pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan. Adapun PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bertanggungjawab dalam mewujudkan kesanggupannya sebagai Bank Pelaksana kebijakan pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk memfasilitasi MBM dan MBR dalam pemilikan rumah melalui penerbitan KPR Sejahtera dengan tingkat suku bunga yang dibebankan pada MBM dan MBR lebih kecil dari 10% (single digit). Dengan pertimbangan waktu yang tersedia sampai dengan akhir tahun, PT. Bank BTN (Persero) Tbk akan mengoptimalkan pemanfaatan dana FLPP ini untuk memfasilitasi penerbitan 24.000 unit KPR Sejahtera Tapak dan 1.500 KPR Sejahtera Susun.
Untuk kelancaran pelaksanaan FLPP ini, baik Kemenpera maupun PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri juga melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.
Pelaksanaan FLPP ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan No. 290/KMK.05/2010 tanggal 15 Juli 2010, Kebijakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan akan dilaksanakan oleh Pusat Pembiayaan Perumahan yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang ditetapkan menjadi BLU penuh.
Dana yang akan dikelola oleh BLU Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU-PPP) pada semester II tahun 2010 sesuai dengan DIPA sebesar Rp. 2,683 Triliun untuk dimanfaatkan pada pencapaian sebagian dari target Kemenpera tahun 2010.
Tata cara pencairan dana tersebut dilakukan oleh BLU-PPP dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
[Sumber: Dari sini ]
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar