Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan mengalokasikan sekitar Rp 150 Miliar untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Perumahan kepada daerah. DAK Perumahan itu menurut rencana akan disalurkan kepada pemerintah daerah mulai tahun 2011 mendatang.
Mulai tahun 2011, kami akan menyalurkan DAK Perumahan kepada Pemda. Total dana yang akan dialokasikan Rp 150 miliar. -- Suharso Monoarfa
"Mulai tahun 2011, kami akan menyalurkan DAK Perumahan kepada Pemda. Total dana yang akan dialokasikan Rp 150 miliar,” ujar Menpera Suharso Monoarfa usai pelaksanaan penandatanganan kerja sama antara Kemenpera dan Bank BTN tersebut tertuang dalam Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kemenpera dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tentang Bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera di Ruang Prambanan, Kantor Kemenpera, Jakarta, Selasa (7/9).
Suharso Monoarfa menjelaskan, DAK Perumahan nantinya akan diberikan kepada sekitar 40 sampai 50 kabupaten/ kota yang memiliki program perumahan. Pasalnya, Pemda memiliki data mengenai jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Kemenpera ke depan, ungkap Menpera, juga akan terus berupaya meningkatkan DAK Perumahan tersebut. Diperkirakan angka DAK Perumahan yang disalurkan mencapai Rp 400 M. Tambahan dana tersebut direncanakan akan diambilkan dari anggaran yang dimiliki Kemenpera.
Menpera menerangkan, setiap Pemda yang akan memperoleh DAK Perumahan diharapkan bisa menyediakan lahan untuk pembangunan 1.000 unit rumah. Kemenpera nantinya akan membantu pembangunan rumah sekitar Rp 6,6 juta untuk setiap unit rumah yang dibangun.
“Diperkirakan setiap pemda akan mendapatkan DAK sekitar Rp 6,6 M. Untuk memperoleh DAK itu Pemda harus bisa memastikan lokasi pembangunan rumah terlebih dulu serta memiliki Perda Tata Ruang,” terangnya.
Pemberian DAK Perumahan nantinya juga bisa digunakan untuk pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan. Hal itu diharapkan bisa menekan harga rumah yang dibangun oleh para pengembang sekitar 10 – 20 persen. Pasalnya, selama ini pengembang memasukkan beban pembangunan PSU ke dalam harga jual rumah kepada masyarakat.
[Sumber: Dari sini ]
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar