JAKARTA: Pemerintah menghapuskan pajak properti untuk lembaga-lembaga dunia yang bermukim di Indonesia sebagai pelaksanaan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai kuartal III/2010.
Skema pajak properti yang dihapuskan itu adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBPP).
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menerbitkan dua peraturan yang baru dirilis di situs resmi pada 27 September.
Peraturan yang mengatur penghapusan BPHTB adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan BPHTB.
Adapun, peraturan yang menghapuskan PBBPP tercantum dalam PMK No. 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan PBBPP.
Kedua peraturan itu ditandatangani Menkeu pada 27 Agustus 2010. Di dalam peraturan itu, Menkeu menjelaskan ada lima kategori badan dunia yang tak dikenakan BPHTB yakni badan-badan internasional dari PBB seperti ADB, IMF, UNDP, hingga UNICEF.
Kedua, lembaga kerja sama bilateral teknik. Ketiga, Colombo Plan. Keempat, lembaga kerja sama kebudayaan. Kelima, organisasi Asean dan lembaga asing lainnya seperti Asean Secretariat, European Economic Community (ECC), hingga The Export-Import Bank of Japan.
Menkeu juga menetapkan kriteria serupa kepada badan dunia yang tak dikenakan PBBPP. Kemenkeu menilai lembaga-lembaga internasional tersebut berhak mendapatkan dua skim pajak sepanjang bersifat nonkomersial dan tak melakukan kegiatan di luar fungsi serta tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut. (gak)
[Sumber: http://web.bisnis.com/sektor-riil/properti/1id211590.html]
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Pengen punya rumah sendiri? kini bukan hal yang susah. klik DISINI semua jadi mudah !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar