Jumat, 03 Februari 2012

Rumah Bebas PPN Terlalu Murah Picu Penghindaran Pajak




Jakarta - Pemerintah mengakui penetapan harga rumah tapak bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang hanya maksimal Rp 70 juta masih memicu penyelundupan hukum properti. Para konsumen yang membeli rumah sedikit diatas dari Rp 70 juta cenderung memanipulasi transaksi agar tak kena pajak.

Menurut Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pengihutan Marpaung hal ini bisa terjadi ketika konsumen dan pengembang 'bekerjasama' memanipulasi laporan transaksi. Sehingga harga rumah yang tadinya diatas Rp 70 juta bisa dicatat dibawah Rp 70 juta agar tak kena PPN 10%.

"Ini menyebabkan penyelundupan hukum properti," katanya kepada detikFinance, Kamis (2/2/2012)

Menurutnya di beberapa wilayah tertentu, kenyataanya di lapangan banyak rumah tapak sederhana yang dijual justru sudah sedikit diatas Rp 70 juta. Ia mencontohkan rumah seharga Rp 75 juta sudah dikenakan PPN 10%.

Kemenpera pernah mengusulkan agar sistem pengenaan PPN bagi konsumen yang membeli rumah hanya dikenakan selisihnya. Misalnya orang yang membeli rumah Rp 100 juta, maka yang dibebaskan PPNnya Rp 70 juta, sementara sisanya Rp 30 juta kena PPN 10%.

"Saya pernah mengusulkan pengaturan itu, tapi kata ditjen pajak tidak dikenal itu," katanya.

Ia mengatakan pertimbangan pihaknya mengusulkan harga rumah tapak bebas PPN menjadi Rp 88 juta dengan beberapa alasan. Ilustrasinya saat ini batas maksimal pembiayaan kredit rumah subsidi Rp 80 juta dengan asumsi uang muka 10% atau sebesar Rp 8 juta, maka totalnya Rp 88 juta.

Harga Rp 88 juta, jika melihat dari pertimbangan harga rumah yang kena PPn barang mewah hanya seperpuluhnya. Misalnya harga rumah menengah atas dengan luasan 350 meter persegi rata-rata saat ini Rp 800 juta. Artinya pengenaan pembebasan PPN bagi rumah yang berharga Rp 88 juta sangat lah wajar.

"Kita sudah surati kementerian keuangan untuk menaikan batasnya dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta," katanya.

Seperti diketahui ada ketentuan pajak untuk rumah mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPm BM), hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.103/PMK.03/2009 yang telah berlaku mulai 10 Juni 2009. Rumah mewah dikenakan PPnBM sebesar 20%.

Berdasarkan PMK 103 ini jenis hunian mewah yang dimaksud adalah rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan luas bangunan 350 meter persegi atau lebih. Sedangkan untuk apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih.


Sumber : www.finance.detik.com/rumah-bebas-ppn-terlalu-murah-picu-penghindaran-pajak

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar