"Ya tidak workable. Kalau gini kan orang jadi males beli. Harusnya jangan segitu. Bisa dimulai dengan Rp 5 miliar, atau lebih tinggi dari Rp 500 juta. Karena nilai itu sangat lah tergantung. Di perkotaan saja, macam Jakarta apartemen (1 unit) bisa seharga Rp 2 miliar-Rp 3 miliar," kata Direktur Utama Graha Multi Insani Agus J. Alwie di Jakarta, Senin (27/2/2012).
Graha Multi Insani merupakan perusahaan terafiliasi grup Bakrie melalui PT Bakrie Swasakti Utama, yang mengembangkan properti perkotaan (city property).
Meskipun ia mengatakan ketentuan itu hingga kini belum terlihat pengaruhnya karena belum diberlakukan. Meski demikian pengembang mengharapkan aturan teknis segera keluar, seraya adanya relaksasi batas transaksi.
"Atas rencana PPATK tersebut, sampai sekarang nggak hambatan. Tapi memang harus ada aturan teknis," katanya.
Seperti diketahui, mulai 20 Maret 2012 para pengembang harus melaporkan ke PPATK, terkait transaksi yang dilakukan oleh konsumen yang membeli rumah secara tunai sedikitnya Rp 500 juta atau di atas nilai tersebut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan, pengembang sebagai penyedia barang atau jasa wajib melaporkan transaksi properti senilai itu.
Dalam perkembangan terbaru, pelaku usaha properti juga diberi batas waktu untuk melaporkan transaksi tunai minimal Rp 500 juta atau lebih ke PPATK selama 14 hari sejak terbitnya ketentuan No: PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 tentang cara pelaporan transaksi bagi penyedia barang atau jasa lainnya di 20 Maret 2012 mendatang.
Jika tidak, pelaku terancam denda. "Penyampaian laporan transaksi wajib dilakukan paling lama 14 hari kerja terhitung tanggal transaksi dilakukan," jelas peraturan tersebut seperti dikutip dari situs www.ppatk.go.id
Sumber : www.finance.detik.com/pengembang-minta-transaksi-properti-yang-dilaporkan-minimal-rp-5-miliar
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar