Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menyatakan, tahun ini bunga untuk KPR FLPP diturunkan dari 8,15%-8,55% menjadi 7,25%. Ada keringanan-keringanan syarat yang didapatkan penerima FLPP tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.
"Biaya asuransi (jiwa dan kebakaran) untuk tahun 2012 ditanggung oleh pihak bank, serta saldo tabungan awal dihilangkan sebesar Rp 1,2 juta untuk FLPP di 2012," kata Djan dalam rapat dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2012).
Jadi, untuk 2012 ini syarat uang awal atau DP yang harus dikeluarkan oleh nasabah yang mengajukan FLPP adalah Rp 7,615 juta dengan rincian:
- Uang muka 10%: 7 juta
- Saldo tabungan: Rp 50 ribu (minimal)
- Angsuran pertama: Rp 575.104
- Administrasi: Rp 250 ribu
- Appraisal: Rp 0
- Provisi: Rp 315 ribu
- Asuransi Kebakaran: Rp 0
- Asuransi Jiwa: Rp 0
Target pengucuran FLPP di 2012 ini adalah membiayai 211.534 unit dengan nilai Rp 8,671 triliun. Syarat gaji nasabah yang berhak ikut program ini untuk rumah tapak (landed house) dalam rentang Rp 3,5 juta/bulan, sementara rumah susun adalah Rp 5,5 juta/bulan.
Bank penyalur FLPP di 2012 adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Sebelumnya bank-bank penyalur FLPP memang telah sepakat menurunkan bunga KPR subsidi menjadi 7,25% dari sebelumnya berada di level 8,15-8,5%, dengan nilai KPR Rp 50-80 juta, dan bunga 9,25-9,9% untuk KPR susun dengan nilai Rp 90-135 juta.
Sumber : www.finance.detik.com/ingin-dapat-kpr-subsidi-ini-syaratnya
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar