Jumat, 24 Februari 2012

Ini Bedanya KPR Rumah Subsidi Skema Lama dan Baru!



JAKARTA, Program Kredit Perumahan Rakyat (KPR) untuk rumah subsidi kembali bergulir setelah tercapainya kesepakatan antara Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dengan empat bank BUMN sebagai penyalur KPR. Kedua pihak sepakat dalam perjanjian kerjasama operasional (PKO) dengan skema porsi dana 50:50 dan suku bunga kredit 7,25%.

Namun, ada perbedaan komponen antara KPR FLPP tahun 2010-2011 dengan KPR FLPP tahun 2012. Berdasarkan komponen suku bunganya, KPR FLPP tahun 2010-2011 untuk rumah tapak berjenjang sesuai nilai KPR, dari 8,15% sampai 8,50%. Untuk rumah susun berjenjang sesuai nilai KPR dari 9,25% ke 9,95%.

Sementara itu, pada KPR FLPP untuk 2012 baik rumah tapak juga rumah susun, suku bunga sebesar 7,25 persen. Untuk penghasilan pokok maksimal, menurut FLPP lama, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan Rp 2,5 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp 4,5 juta per bulan untuk rumah susun. FLPP baru diberikan kepada MBR dengan penghasilan Rp 3,5 juta per bulan untuk rumah tapak, dan Rp 5,5 juta per bulan untuk rumah susun.

Adapun komponen harga rumah maksimal FLPP lama, baik rumah tapak maupun rumah susun, tidak dibatasi. Pada FLPP baru, untuk rumah tapak harganya sebesar Rp 70 juta, sedangkan rumah susun sebesar Rp 144 juta. Untuk nilai KPR maksimal yang bisa dipinjam dari bank, FLPP lama untuk rumah tapak sebesar Rp 80 juta dan untuk rumah susun Rp 135 juta.

Sementara itu, pada FLPP baru besaran KPR yang bisa dipinjam untuk rumah tapak Rp 63 juta, dan rumah susun sebesar Rp 126 juta. Besaran lantai rumah tapak pada FLPP tahun 2010-2011 bisa mencapai 36 meter persegi. Untuk FLPP tahun 2012, luas lantai rumah tapak minimal 36 meter persegi.

Adapun proporsi dana FLPP terhadap dana bank pelaksana untuk FLPP tahun 2010-2011 bervariasi, yaitu tergantung nilai KPR, yaitu dana FLPP 43% sampai 62%, sedangkan dana bank pelaksana 38% - 57%.

Untuk KPR FLPP 2012 proporsi dananya terdiri dari 50% dana FLPP dan dana bank pelaksana 50%. Persyaratan SPT dalam FLPP tahun 2010-2011 hukumnya wajib, sementara FLPP 2012 dapat diganti dengan surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon dan diketahui oleh pimpinan instasi bagi karyawan atau lurah/kepala desa bagi wiraswasta atau pekerja mandiri.

Komponen biaya yang harus dibayarkan nasabah pada saat penandatanganan KPR meliputi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, biaya provisi, dan biaya administrasi, yang dalam KPR FLPP lama dibayar sesuai ketentuan bank pelaksana. Untuk saldo tabungan sebesar dua kali angsuran KPR.

Sementara itu, pada KPR FLPP 2012, asuransi jiwa dan kebakaran sudah termasuk dalam komponen bunga. Biaya provisi maksimal mencapai 0,5%, biaya administrasi sebesar maksimal Rp 250 ribu, dan tidak perlu saldo tabungan.


Sumber  : www.properti.kompas.com/Ini.Bedanya.KPR.Rumah.Subsidi.Skema.Lama.dan.Baru.

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar