Jumat, 24 Februari 2012

DPR Pertanyakan Syarat Baru KPR



JAKARTA,Anggota Komisi V DPR RI Sunartoyo mempertanyakan skema baru KPR melalui Fasilitas Likuidasi Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2012 bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan pokok Rp 3,5 juta per bulan untuk rumah tapak. Pada skema lama KPR FLPP 2010 - 2011, kredit ini dapat dinikmati oleh MBR berpenghasilan pokok Rp 2,5 juta per bulan.

"Mengapa syaratnya menjadi Rp 3,5 juta per bulan, sementara masih banyak masyarakat yang memiliki penghasilan Rp 2,5 juta ke bawah," katanya dalam rapat dengar pendapat di Komisi V DPR RI, Kamis (23/2/2012).

Sunartoyo mengacu pada skema KPR FLPP 2012, yaitu dengan porsi dana 50:50 dan suku bunga 7,25%, maka angsuran yang dicicil masyarakat akan turun. Pada 2010 - 2011, masyarakat mengangsur Rp 625.000, dan berubah menjadi Rp 575.000 pada 2012.

"Dengan angsuran rendah, tapi malah penghasilan pokok untuk MBR jadi naik," ujarnya.

Pada kesempatan sama, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengemukakan alasan syarat kenaikan penghasilan pokok MBR ini.

"MBR berpenghasilan Rp 2,5 juta itu selain hutang rumah juga memiliki hutang lainnya. Misalnya, hutang mobil, motor, atau furnitur. Kalau perbankan mengecek, maka kemampuan mencicil rumah menjadi drop," ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut langsung disanggah oleh Sunartoyo. Menurutnya, yang dapat menentukan layak tidaknya MBR mendapatkan kredit rumah subsidi adalah perbankan.

"Lalu, bagaimana yang berpenghasilan Rp 2,5 juta per bulan tapi tidak hutang apa-apa. Mereka akhirnya tidak mendapat kesempatan. Mestinya, perbankan yang menyeleksi layak atau tidak," ujarnya.



Sumber : www.properti.kompas.com/DPR.Pertanyakan.Syarat.Baru.KPR.

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar