Kamis, 23 Februari 2012

Penting Ketahui Garis Sempadan Bangunan!

detail berita

GARIS sempadan pada dasarnya adalah batas di mana bangunan boleh dibangun dari batas lahan depan, batas sungai, atau batas alam lainnya. Garis sempadan atau biasanya hanya disebut sempadan saja, berguna dalam hal kepedulian lingkungan dalam sebuah bangunan rumah. 

Dalam membangun rumah, garis sempadan sangat diperlukan. Karena bangunan yang terlalu dekat ke jalan bisa mengganggu kepentingan umum. Misalnya, tempat parkir kendaraan bisa terganggu dan kendaraan terpaksa parkir di pinggir jalan yang akhirnya malah mengganggu kepentingan orang banyak.

Bila kita hendak mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), kita harus menyertakan gambar kerja dari bangunan rumah yang akan dibangun. Artinya, kita sudah merencanakan terlebih dahulu bagaimana dan batas-batas bangunan seperti apa yang nantinya akan ada dalam bangunan rumah. Demikian, seperti dikutip dari blog As Studio Architect, Kamis (23/2/2012).

Garis sempadan adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi agar IMB bisa didapatkan. Dengan garis sempadan, memungkinkan bangunan memiliki halaman depan atau area yang bisa digunakan untuk menanam tanaman, sehingga setiap rumah diharapkan dapat memiliki area taman yang dapat meningkatkan kualitas rumah yang sehat dan lingkungan rumah yang hijau.

Untuk menjadikan area sempadan lebih efektif, kita bisa memaksimalkan penggunaannya untuk taman dan tidak menggunakan perkerasan (bahan seperti paving blok, dan sebagainya yang menutupi tanah), dengan demikian sempadan bisa berguna memproduksi udara bersih dan mengurangi udara kotor akibat polusi.

Selain itu, taman dapat membuat tampilan rumah jadi lebih ramah dengan kehijauan, serta dapat difungsikan sebagai lahan berkebun, bermain anak-anak, dan sebagainya.

Memiliki rumah yang mengikuti aturan batas garis sempadan juga menghindarkan kita dari masalah dengan pemerintah daerah setempat. Permasalahan akibat tidak terpenuhinya garis sempadan biasanya membuat pemilik bangunan rumah didenda dan ada kemungkinan bangunan harus dibongkar bila terjadi pelebaran jalan.

Untuk itu, sebaiknya sebelum membangun rumah atau bangunan, berkonsultasilah dengan pihak arsitek atau kontraktor, agar dapat mengahsilkan sebuah desain bangunan yang tidak hanya cantik tapi juga bertanggung jawab atas lingkungan. Selain itu, bertanyalah kepada pihak yang berwenang mengenai informasi tentang IMB dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam membangun rumah di lahan yang kita miliki.



Dalam membangun rumah, garis sempadan sangat diperlukan. Karena bangunan yang terlalu dekat ke jalan bisa mengganggu kepentingan umum. Misalnya, tempat parkir kendaraan bisa terganggu dan kendaraan terpaksa parkir di pinggir jalan yang akhirnya malah mengganggu kepentingan orang banyak.

Bila kita hendak mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), kita harus menyertakan gambar kerja dari bangunan rumah yang akan dibangun. Artinya, kita sudah merencanakan terlebih dahulu bagaimana dan batas-batas bangunan seperti apa yang nantinya akan ada dalam bangunan rumah. Demikian, seperti dikutip dari blog As Studio Architect, Kamis (23/2/2012).

Garis sempadan adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi agar IMB bisa didapatkan. Dengan garis sempadan, memungkinkan bangunan memiliki halaman depan atau area yang bisa digunakan untuk menanam tanaman, sehingga setiap rumah diharapkan dapat memiliki area taman yang dapat meningkatkan kualitas rumah yang sehat dan lingkungan rumah yang hijau.

Untuk menjadikan area sempadan lebih efektif, kita bisa memaksimalkan penggunaannya untuk taman dan tidak menggunakan perkerasan (bahan seperti paving blok, dan sebagainya yang menutupi tanah), dengan demikian sempadan bisa berguna memproduksi udara bersih dan mengurangi udara kotor akibat polusi.

Selain itu, taman dapat membuat tampilan rumah jadi lebih ramah dengan kehijauan, serta dapat difungsikan sebagai lahan berkebun, bermain anak-anak, dan sebagainya.

Memiliki rumah yang mengikuti aturan batas garis sempadan juga menghindarkan kita dari masalah dengan pemerintah daerah setempat. Permasalahan akibat tidak terpenuhinya garis sempadan biasanya membuat pemilik bangunan rumah didenda dan ada kemungkinan bangunan harus dibongkar bila terjadi pelebaran jalan.

Untuk itu, sebaiknya sebelum membangun rumah atau bangunan, berkonsultasilah dengan pihak arsitek atau kontraktor, agar dapat mengahsilkan sebuah desain bangunan yang tidak hanya cantik tapi juga bertanggung jawab atas lingkungan. Selain itu, bertanyalah kepada pihak yang berwenang mengenai informasi tentang IMB dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam membangun rumah di lahan yang kita miliki.




Sumber : www.property.okezone.com/penting-ketahui-garis-sempadan-bangunan

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar