"Saya menduga, belum semua developer memahami seratus persen aturan ini, apakah cicilannya atau transaksinya saja yang dilaporkan. Karena itu, kami akan lebih mendalami kembali atau bertanya ke Real Estat Indonesia (REI)," kata Direktur PT Ciputra Property Tbk, Artadinata Djangkar, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Artadinata mengatakan, pihaknya belum dapat menilai sejauh apa aturan wajib lapor transaksi ini akan mempengaruhi keuntungan di bidang properti.
"Peraturan ini dibuat dan tetap dilaksanakan pasti ada dasarnya. Namun, pengaruhnya sepertinya tidak signifikan untuk sektor properti," jelasnya.
"Artinya, di sektor ini market-nya memang untuk mereka yang berinvestasi, memiliki uang banyak untuk tinggal. Saya rasa, dampaknya tidak akan berat bila akan ditetapkan," ujarnya.
Adapun saat ini perusahaan dan agen properti diwajibkan melaporkan transaksi properti kepada PPATK, sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain perusahaan dan agen properti, pelapor adalah pedagang kendaraan bermotor, pedagang perhiasan dan logam mulia, pedagang barang seni dan antik, serta balai lelang.
Sumber : www.properti.kompas.com/Aturan.Wajib.Lapor.Tak.Signifikan.Pengaruhnya
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar