Bantaran Ciliwung (Foto: Heru H/Okezone)
"Perlu dibuatkan kebijakan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dan swasta melalui kebijakan insentif dan sis-insentif, serta pemberdayaan komunitas," kata Menpera Djan Faridz, saat berkunjung ke Solo Elok kemarin, seperti yang dilaporkan dalam keterangan resmi Kemenpera, Jumat (24/2/2012).
Mengurangi kawasan dan pemukiman kumuh bukanlah perkara mudah. Apalagi, dari tahun ke tahun, lingkungan kumuh di perkotaan cenderung meluas. Pada 2004, luas kawasan dan pemukiman kumuh mencapai 54 ribu hektare (ha). Lima tahun kemudian, luasnya bertambah menjadi 59 ribu ha.
Menurut Menpera, yang menjadi kendala saat ini adalah perencanaan pembangunan dan pemukiman di daerah yang belum terselenggara dengan baik.
"Sebagian besar pemerintah daerah memang sudah memiliki dinas perumahan. Sebagian lainnya masih di bawah Cipta Karya atau Dinas Pekerjaan Umum (PU). Meski ditangani Dinas PU, bahasanya agak berbeda. Karena itu, Kemenpera mendorong agar setiap pemerintahan daerah punya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kalau sudah ada SKPD, komunikasi antara pusat dan daerah akan lebih lebih mudah," paparnya.
Sumber : www.property.okezone.com/swasta-juga-harus-andil-merapikan-permukiman-kumuh
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar