Rumah cetak murah tipe 36 (Foto : Nur Januarita Benu/Okezone)
Dasarnya adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011.
"Penguatan provinsi ini salah satunya adalah melalui pelaksanaan Rapat Konsultasi Regional (RAKONREG) Kemenpera Tahun 2012. Selain itu juga sebagai persiapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2012," kata Menpera Djan Faridz, dalam keterangan resminya, Kamis (24/2/2012).
Untuk mempermudah pelaksanaannya, Djan mengungkapkan, kegiatan tersebut dibagi menjadi tiga regional, antara lain:
Regional 1: Wilayah Sumatera (sebanyak 10 provinsi) pada hari Rabu-Jumat, tanggal 22-24 Februari 2012 bertempat di Kota Solo.
Regional 2: Wilayah Jawa dan Kalimantan (sebanyak 10 provinsi) pada hari Rabu-Jumat, tanggal 14-16 Maret 2012 bertempat di DKI Jakarta dan
Regional 3: Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua (sebanyak 13 provinsi) pada hari Rabu-Jumat, tanggal 7-9 Maret 2012 bertempat di Kota Denpasar.
Sumber : www.property.okezone.com/pemda-harus-ikut-serta-bangun-rumah-murah
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar