"Mengenai tipe di bawah 36 yang tak bisa dijual, saya sedang meminta pendapat hukum ke kantor Kementerian Hukum dan HAM. Apakah kredit bisa dicairkan sebelum peraturan pemerintah (PP) keluar. Kalau belum, maka kredit bisa disalurkan," kata Djan Faridz saat rapat dengar pendapat dengan komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (23/2/2012) kemarin.
Pernyataan tersebut untuk menanggapi keluhan para pengembang yang merugi sampai puluhan ribu unit. Data dari pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), menyebutkan sejak keran FLPP terhenti pada Januari 2011, sejumlah 23.000 unit rumah terhenti akad kreditnya.
"Pengembang mengaku rugi sampai puluhan ribu. Tapi, saya tanya ke Bank Tabungan Negara (BTN) berapa daftar pengembang yang melapor? Ternyata 8.000 unit rumah, bukan puluhan," kata Djan kepada anggota DPR Komisi V.
Saat ini, Djan mengaku masih menunggu pendapat Kemenkumham. Dengan begitu, maka 8.000 unit rumah yang terhenti dapat segera dijual cepat.
Sumber: www.properti.kompas.com/Rumah.di.Bawah.Tipe.36.Diupayakan.Bisa.Dijual
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar