Jumat, 24 Februari 2012

Persoalan Rumah Kumuh Belum Tuntas



SOLO,Program Relokasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk mengurangi kawasan kumuh di berbagai provinsi d Indonesia belum juga tuntas. Luas kawasan dan pemukiman kumuh semakin meningkat.

"Bukan perkara mudah mengurangi kawasan dan pemukiman kumuh. Apalagi, dari tahun ke tahun, lingkungan kumuh di perkotaan cenderung meluas," ujar Djan Faridz saat meninjau komplek Perumahan Solo Elok, Pucang Mojo, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2012).

Pada 2004, misalnya, lanjut Djan, luas kawasan dan pemukiman kumuh mencapai 54 ribu hektare. Hingga pada 2009, angka itu bertambah menjadi 59 ribu hektare.

Ia mengatakan, banyak kendala lainnya untuk menahan laju perluasan pemukiman dan kawasan kumuh. Selain persoalan meningkatnya jumlah penduduk, masalah lainnya adalah semakin mahal dan langkanya pengembangan kawasan perumahan dan pemukiman yang layak.

"Salah satu yang menjadi perhatian adalah bantaran Kali Ciliwung. Dari dari tahun ke tahun, kawasan ini semakin kumuh dan sulit untuk ditata. Karena itu, Komplek Perumahan Solo Elok ini menjadi pilot project mengatasi penduduk di kawasan kumuh ke pemukiman baru layak huni," jelas Djan.

Sebagaimana diketahui, warga Komplek Perumahan Solo Elok ini semula adalah warga Bantaran Sungai Bengawan Solo. Perpindahan warga dari pemukiman kumuh ke komplek perumahan layak huni ini menjadi inspirasi Kemenpera untuk menata wilayah kumuh lainnya. Ia mengapresiasi program penataan pemukiman di Kota Solo yang dilaksanakan Pemkot Solo, mulai dari mekanisme awal dan realisasinya.

"Saya meminta pemerintahan Kota Solo memberikan paparan dari program penataan pemukiman tersebut agar menjadi contoh bagi daerah kumuh lainnya di Indonesia," terang Djan.

Menurut dia, hal yang menjadi kendala saat ini adalah soal perencanaan pembangunan dan pemukiman di daerah yang belum terselenggara dengan baik. Sebagian besar pemerintahan daerah memang sudah memiliki dinas perumahan, sementara sebagian lainnya masih di bawah cipta karya atau Dinas Pekerjaan Umum.

Namun, meskipun telah ditangani Dinas PU, bahasanya agak berbeda. Karena itu, Kemenpera mendorong agar setiap pemerintahan daerah punya SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

"Kalau sudah ada SKPD, komunikasi antara pusat daerah akan lebih lebih mudah," tutur Djan.

Untuk lebih memudahkan penanganan kawasan kumuh dan merelokasi warga di bantaran kumuh seperti Ciliwung, lanjut Djan, pihaknya akan menjalin kerjasama dengan pihak swasta dan masyarakat.

"Perlu dibuatkan kebijakan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dan swasta melalui kebijakan insentif dan sis-insentif, serta pemberdayaan komunitas," katanya.



Sumber : www.properti.kompas.com/Persoalan.Rumah.Kumuh.Belum.Tuntas

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar