Rabu, 22 Februari 2012

KPR Subsidi Kembali Bergulir, Pengembang Masih Waswas



JAKARTA, Program Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan kembali berjalan setelah terhenti sejak Januari 2012 lalu. Meski antara Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan bank penyalur sudah menandatangani perjanjian kerjasama operasional, masalah ini belum tuntas.

"Info dari Menpera sudah PKO dengan empat bank BUMN. Tapi, kami sebagai pengembang belum mendapatkan kejelasan persyaratan yang harus dipenuhi untuk KPR apakah sama dengan persyaratan lama," kata Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo, ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (21/2/2012).

Eddy mengatakan pihaknya masih menunggu, namun mengkhawatirkan apabila rumah yang disyaratkan untuk FLPP bertipe 36 keatas. "Karena rumah yang tersedia saat ini 80 persen tipe dibawah 36. Artinya, kalau disyaratkan dengan tipe 36 maka 23.000 unit rumah tidak akan bisa digunakan," ujarnya.

Menurut Eddy, 23.000 unit rumah tersebut merupakan rumah tersebut dibangun berdasarkan kesepakatan KPR FLPP skema lama. Dimana berdasarkan kesepakatan rumah dibawah tipe 36 bisa dibangun sampai 31 Januari 2012.

"Ini berdasar sosialisasi FLPP dari Kemenpera sepanjang 2011 lalu," katanya.

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas (Selasa, 21/2/2012), Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, kredit rumah subsidi yang digulirkan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) itu disalurkan oleh empat bank, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Perjanjian kerja sama operasional tentang FLPP sudah ditandatangani dengan BNI, BRI, dan Bank Mandiri sejak dua pekan lalu, sedangkan dengan BTN baru akhir pekan lalu. Besaran penyaluran kredit disesuaikan dengan kemampuan bank.

"Dengan selesainya perjanjian kerja sama operasi FLPP, diharapkan KPR (kredit pemilikan rumah) subsidi mulai jalan pekan ini," kata Djan.

FLPP yang digulirkan tahun 2010 sempat dihentikan pada Januari 2012. Penghentian itu karena Kementerian Perumahan Rakyat menghendaki penurunan suku bunga FLPP dari yang semula 8,15-9,95 persen menjadi kisaran 7 persen, dengan komposisi dana penyertaan pemerintah dan perbankan yang semula berbanding 60:40 dikoreksi menjadi 50:50.

Total anggaran FLPP dari pemerintah Rp 6,7 triliun sehingga dibutuhkan dana perbankan dalam jumlah yang sama. Namun, dana penyertaan dari empat bank itu diperkirakan hanya berkisar Rp 4 triliun.

"Dana bank itu hanya merupakan initial (tahap awal). Kalau dana sudah habis terserap, pasti akan ditambah lagi," ujar Djan.

Menurut Djan, suku bunga FLPP sebesar 7,25 persen itu sudah termasuk asuransi jiwa dan kebakaran.

Hal ini berbeda dari FLPP lalu, yakni konsumen rumah subsidi dikenai biaya asuransi sebesar Rp 2 juta.

Persyaratan konsumen FLPP juga diubah, yakni tidak wajib menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) pajak, melainkan diganti dengan surat pernyataan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja.

Dengan pola baru FLPP, konsumen juga tidak harus mengeluarkan biaya awal sebesar Rp 11 juta untuk membayar uang muka, tabungan, biaya notaris, dan cicilan awal rumah. Konsumen rumah subsidi hanya dikenai biaya uang muka sebesar Rp 7 juta dan notaris Rp 600.000


Sumber : www.properti.kompas.com/KPR.Subsidi.Kembali.Bergulir.Pengembang.Masih.Waswas

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar