Kondisi tersebut rupanya sudah disadari oleh Pemerintah Singapura. Agar bubble tak terjadi, Singapura sudah mengatur beberapa kebijakan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membatasi aksi spekulasi harga di pasar properti.
Maksud dari pembatasan aksi spekulasi tersebut berupa kenaikan pajak penjualan properti kepada pembeli properti berstatus warga negara asing. Saat ini, jika ada warga negara asing yang menjual properti di bawah 2 tahun, maka pajak penjualan dikenakan sebesar 16%. Jika menjual di atas 3 tahun, pajaknya berkurang menjadi 8%. Jika warga negara asing itu menjual properti lebih dari 4 tahun, maka pajak penjualan hanya 4%.
"Selama ini harga properti pasar sekunder naik sangat tinggi dalam waktu cepat, karena terlalu banyak likuiditas dari Asia," ujar Subash Chandran Pillay, Assistant Honorary Treasurer Institute of Estate Agents, perusahaan agen penjual properti di Singapura.
Subash bilang, saat ini tiga pembeli properti Singapura berdasar urutan terbesar, yakni Malaysia, China dan Indonesia.SUmber : www.properti.kompas.com/Singapura.Pasang.Siasat.Cegah.Bubble.
Cari rumah Propertykita ahlinya...!!
Cari rumah dijual yang aman nyaman asri dan siap huni..?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar