JAKARTA, Untuk urusan sertifikasi bangunan hijau, Indonesia masih jauh tertinggal dari negara-negara lainnya. Menurut data Green Building Council Indonesia (GBCI), baru dua bangunan yang berpredikat sebagai bangunan hijau.
"Indonesia masih ketinggalan untuk sertifikasi bangunan hijau, di luar negeri bisa 11.000 gedung daftar sertifikasi, tapi kita masih lima," kata Ignesjz Kemalawarta, Director of Membership Green Building Council Indonesia, dalam diskusi "Menuju Indonesia Hijau" yang digelar Properti Media, di Jakarta, Rabu (27/6/2012).
Indonesia tertinggal, kata Ignesjz, karena konsep bangunan hijau kurang menarik para pengembang, pemilik mau pun pengelola mengubah gedungnya bersertifikat hijau. Salah satu keengganan mereka karena untuk menuju kesana butuh biaya mahal.
"Paradigma yang mengemuka karena biaya awalnya mahal. Padahal, kalau dihitung biaya operasionalnya akan jauh lebih murah. Investasi mahal di awal dapat tertutupi biaya per bulan," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bintang Nugroho, Deputy of Organization and Events Green Building Council Indonesia menambahkan, meski tertinggal, tetapi muncul harapan gerakan bangunan hijau berkembang lebih baik. Pengaruh perkembangan ini berkat Peraturan Gubernur nomer 38 tahun 2012 tentang bangunan hijau.
"Isu bangunan hijau ini penting bagi Pemda DKI, sehingga mereka mengeluarkan pergub baru yang mengatur gedung-gedung dengan luas mulai 5.000 meter persegi harus bersertifikat hijau," katanya.
Data GBCI menyebutkan, baru dua gedung di Indonesia yang telah bersertifikat hijau, yakni, Menara BCA di Grand Indonesia sebagai bangunan eksisting bersertifikat platinum dan Gedung administrasi Dahana di Subang, Jawa Barat sebagai bangunan baru bersertifikat platinum.
"Sertifikasi ke GBCI masih terus berjalan. Untuk tahun ini, kami menargetkan sertifikasi rampung untuk 7 - 8 gedung lagi. Kami juga tengah memperjuangkan adanya insentif dari pemerintah, agar peminat sertifikasi hijau ini semakin meningkat," ujarnya.
Sumber : www.properti.kompas.com/Soal.Bangunan.Hijau.Indonesia.Ketinggalan
"Indonesia masih ketinggalan untuk sertifikasi bangunan hijau, di luar negeri bisa 11.000 gedung daftar sertifikasi, tapi kita masih lima," kata Ignesjz Kemalawarta, Director of Membership Green Building Council Indonesia, dalam diskusi "Menuju Indonesia Hijau" yang digelar Properti Media, di Jakarta, Rabu (27/6/2012).
Indonesia tertinggal, kata Ignesjz, karena konsep bangunan hijau kurang menarik para pengembang, pemilik mau pun pengelola mengubah gedungnya bersertifikat hijau. Salah satu keengganan mereka karena untuk menuju kesana butuh biaya mahal.
"Paradigma yang mengemuka karena biaya awalnya mahal. Padahal, kalau dihitung biaya operasionalnya akan jauh lebih murah. Investasi mahal di awal dapat tertutupi biaya per bulan," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bintang Nugroho, Deputy of Organization and Events Green Building Council Indonesia menambahkan, meski tertinggal, tetapi muncul harapan gerakan bangunan hijau berkembang lebih baik. Pengaruh perkembangan ini berkat Peraturan Gubernur nomer 38 tahun 2012 tentang bangunan hijau.
"Isu bangunan hijau ini penting bagi Pemda DKI, sehingga mereka mengeluarkan pergub baru yang mengatur gedung-gedung dengan luas mulai 5.000 meter persegi harus bersertifikat hijau," katanya.
Data GBCI menyebutkan, baru dua gedung di Indonesia yang telah bersertifikat hijau, yakni, Menara BCA di Grand Indonesia sebagai bangunan eksisting bersertifikat platinum dan Gedung administrasi Dahana di Subang, Jawa Barat sebagai bangunan baru bersertifikat platinum.
"Sertifikasi ke GBCI masih terus berjalan. Untuk tahun ini, kami menargetkan sertifikasi rampung untuk 7 - 8 gedung lagi. Kami juga tengah memperjuangkan adanya insentif dari pemerintah, agar peminat sertifikasi hijau ini semakin meningkat," ujarnya.
Sumber : www.properti.kompas.com/Soal.Bangunan.Hijau.Indonesia.Ketinggalan
Cari rumah Propertykita ahlinya...!!
Cari rumah dijual yang aman nyaman asri serta siap huni..?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar