JAKARTA,Pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) resah karena gugatan pasal 22 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ( UU PKP) belum ada putusan hukumnya. Gugatan tentang pembatasan luas rumah di bawah ukuran 36 meter persegi ini telah berlangsung di Mahkamah Konsitusi sejak awal Februari 2012 lalu.
"Kami belum juga mendapat kabar kapan sidang putusan gugatan ini. Karena tak juga keluar, kasihan masyrakat tersandera oleh lamanya putusan MK ini," kata Ketua Umum DPP Apersi, Eddy Ganefo, ketika dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Senin (25/6/2012) petang.
Menurut Eddy, pihaknya sebagai penggugat maupun Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terkatung-katung karena putusan MK tak kunjung dikeluarkan.
"Semuanya jadi berhenti dan menunggu. Kalaupun gugatan kami tidak dikabulkan, setidaknya ada rencana lainnya untuk dilaksanakan. Akhirnya semua tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.
Sementara itu, melalui media center Mahkamah Konsitusi, sidang putusan gugatan Apersi ini belum diagendakan. Eddy mengatakan, pihaknya akan menginformasikan kembali apabila sudah mengetahui waktu pelaksanaan sidang putusan.
Apabila gugatan ini tidak dikabulkan oleh MK, menurut Eddy, pihaknya akan mengajukan surat yang ditujukan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) supaya aturan pelarangan rumah tipe 36 diberlakukan kembali.
Sembari menunggu putusan, Eddy mengatakan, anggota Apersi saat ini fokus memasarkan stok rumah yang ada. Tipe rumah yang dipasarkan adalah rumah dengan ukuran di bawah tipe 36 atau harga jualnya di atas Rp 70 Juta. Pemasaran rumah-rumah ready stock ini menggunakan formula KPR non subsidi.
Sumber : www.properti.kompas.com/Pengembang.Resah.Tunggu.Putusan.Gugatan.Rumah.Tipe.36
Cari rumah Propertykita ahlinya...!!
Cari rumah dijual yang aman nyaman asri dan siap huni..?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar