Rabu, 09 Mei 2012

Pemerintah Berharap Pengembang Semangat Bangun Rusun



JAKARTA, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan mendorong pengembang untuk melanjutkan program rumah sejahtera susun yang sebelumnya disebut rumah susun sederhana milik (rusunami). Peran aktif para pengembang sangat diharapkan mengingat pangsa pasar rumah sejahtera susun sangatlah besar.

"Dengan hadirnya Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang rumah susun, pengembang diharapkan ikut mendorong program 1.000 tower Rumah Sejahtera Susun yang telah dicanangkan pemerintah," kata Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Bernaldy, saat mencanangkan pembangunan apartemen LA City di Jakarta, Sabtu (5/5/2012) pekan lalu.

Terkait UU nomor 20 tahun 2011, Bernaldy mengatakan, ada beberapa hal penting yang menjadi panduan para pengembang, seperti penyediaan tanah, pemasaran, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), pegelolaan, peningkatan kualitas, pengendalian, dan peran serta masyarakat. Selain itu, UU tersebut juga mengakomodir pemanfaatan barang milik negara berupa pemanfaatan tanah dan pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa tanah.

"Pengembang boleh saja melakukan pemasaran sebelum rumah dibangun, namun mereka wajib memenuhi beberapa persyaratan terkait kepastian atau ketentuan hak peruntukan ruang, hak tanah dari lembaga penjamin, status penguasaan rusun, tinggi bangunan dan jaminan pembangunan dari lembaga penjamin. Namun, badan usaha dilarang menarik dana sebesar 80% dari pembeli sebelum memenuhi PPJB, karena sanksinya cukup berat seperti peringatan tertulis, pencabutan izin, pidana kurungan dan pidana denda," ujarnya.

Menurut Bernaldy, Kemenpera yakin, bahwa pembangunan rumah sejahtera susun merupakan salah satu solusi atas kebutuhan hunian bagi masyarakat. Apalagi, saat ini harga tanah di daerah terus meningkat setiap tahunnya. Ia berharap, pengembang ikut berpartisipasi dalam pembangunan hunian vertikal ini karena rumah sejahtera susun memiliki pangsa pasar cukup besar.

Saat ini, lanjut Bernaldy, pemerintah memang belum menyesuaikan harga rumah sejahtera susun bebas PPN. Namun, pihaknya berupaya membantu masyarakat yang hendak membeli rumah sejahtera susun dengan bantuan KPR skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan suku bunga kredit 7,25 %, berpenghasilan pokok maksimal Rp 5,5 juta per bulan, serta nilai kredit maksimal sebesar Rp 126 juta.


Sumber : www.properti.kompas.com//Pemerintah.Berharap.Pengembang.Semangat.Bangun.Rusun

Cari rumah Propertykita ahlinya...!!

Cari rumah dijual  yang aman nyaman asri dan siap huni..?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar