Selasa, 29 Mei 2012

Kebijakan DP 30% untuk Kredit Rumah, Salah Persepsi

detail berita
Ilustrasi (foto: bumn.go.id)
MEDAN – Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menetapkan besaran pembayaran di muka atau down payment (DP) kredit properti minimal sebesar 30 persen untuk rumah tipe 70 meter persegi (m2) dinilai kurang bijak. Pengusaha properti pun berharap pemerintah dapat segera mengkaji keberadaan kebijakan ini agar tak sampai mengganggu kondisi perekonomian di daerah.

"Kebijakan BI dengan DP 30 persen untuk rumah di atas tipe 70 ini perlu ada pengkajian ulang. Jangan digeneralisir maksud kami. Kami pada dasarnya menerima kenaikan ini, karena dari sisi fiskal memang akan lebih aman. Tapi harapan kami penetapan ini bukan didasarkan pada tipe rumah, melainkan berdasarkan nilai jual. Kalau yang di atas Rp500 juta boleh saja ditetapkan DP minimnya 30 persen," kata Kordinator REI Wilayah Sumatera Tajudin Noor dalam diskusi Loan to Value (LTV) di Kantor Bank Indonesia Medan, Senin (28/5/2012)

Menurutnya, kurangbijaknya BI menetapkan aturan DP 30 persen ini, karena BI disinyalir menggunakan standar harga properti di Jakarta yang memang paling tinggi di Indonesia. Padahal kondisi di kawasan ibu kota tentunya berbeda dengan keadaan objektif di daerah. Sehingga jika kebijakan ini dipaksakan nantinya akan berdampak pada pertumbuhan properti, maupun sektor rill yang digerakkan oleh sektor properti tersebut.

"BI jangan pakai standar Jakarta lah, di sana harga properti untuk tipe 70 dengan luas lahan 150 m2 bisa sampai Rp500-600 juta. Tapi di daerah seperti Sumatera Utara ini, kan masih ada harga tanah di bawah Rp100 ribu dan harga rumah tipe 70 itu masih ada yang dihargai Rp200-an juta. Jadi kurang pas kalau disamakan semuanya," ungkapnya

Seperti diketahui, alasan Bank Indonesia membuat peraturan DP 30 persen untuk kredit properti ini guna menghindari ledakan kredit di sektor investasi, seperti yang pernah dialami Amerika Serikat beberapa tahun lalu. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari skema Peraturan Loan to Value, yang mendorong perbankan untuk lebih berhati-hati memberikan kredit properti kepada masyarakat.


Sumber : www.property.okezone.com/kebijakan-dp-30-untuk-kredit-rumah-salah-persepsi

Cari rumah Propertykita ahlinya...!!

Cari rumah dijual  yang aman nyaman asri dan siap huni..?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar