Secara umum, persyaratan dan proses pengajuan kredit renovasi pada dua jenis bank ini hampir sama. Perbedaannya ada pada sistem pembayaran, bunga, dan angsuran.
Pada bank syariah, bank akan membantu pembiayaan renovasi rumah atau ruko yang diajukan pemohon. Pengembalian dana juga dapat dilakukan dengan mencicil dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama. Namun, prosesnya sedikit berbeda, karena bank syariah menggunakan akad murabahah atau akad jual beli dalam pemberian kredit renovasi.
Atas dasar itulah, bank syariah terlebih dahulu akan membeli barang yang diperlukan nasabah. Dalam hal ini, barang adalah rumah yang telah direnovasi sesuai perencanaan dalam persyaratan IMB dan RAB. Selanjutnya, bank syariah akan menjual kembali ke pemohon dengan keuntungan yang telah disepakati bersama.
Marjin kredit renovasi syariah per tahun berbeda-beda antarbank, mulai 8% - 10%. Marjin dalam 1 bank juga berbeda berdasarkan rentang masa kredit yang diambil. Semakin panjang rentang waktu peminjaman, maka semakin besar marjinnya.
Pengembalian seluruh pinjaman sebelum jatuh tempo bisa dikategorikan melanggar perjanjian, karena pada saat perjanjian tertulis berapa lamanya angsuran serta besarnya kuntungan. Meski demikian, tidak ada istilah penalti seperti pada bank konvensional. Sebaliknya, pemohon tetap harus membayar sesuai dengan total angsuran yang ada dalam perjanjian sebelumnya.
Di sisi lain, lewat fatwa MUI tahun 2002 tentang potongan pelunasan dalam murabah, dinyatakan jika nasabah murabahah melunasi pembayaran tepat atau sebelum waktu telah disepakati, maka bank syariah boleh memberikan potongan sesuai kebijakan internal. Namun, syarat tersebut tidak dijanjikan dalam akad rumah.Sumber : www.properti.kompas.com/Yuk.Mengenal.Biaya.Kredit.Renovasi.Syariah.
Cari rumah Propertykita ahlinya...!!
Cari rumah dijual yang aman nyaman asri dan siap huni..?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar