Ketua DPP Apersi Eddy Ganefo mengatakan, pihaknya siap dengan segala keputusan yang akan diambil MK. Apersi siap menghadapi gugatan tersebut akan dikabulkan atau sebaliknya.
"Kami siap dengan segala keputusan MK dan tetap optimistis bahwa gugatan kami akan dikabulkan karena berpihak pada rakyat," katanya kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (21/5/2012).
Ia mengaku optimistis gugatan pengembang terhadap pemerintah ini akan dikabulkan mengingat kondisi masyarakat saat ini memiliki keterbatasan daya beli. Seperti pada kenyataan di lapangan, kata Eddy, masyarakat memang baru bisa membeli rumah di bawah ukuran 36 meter persegi.
Namun, apabila gugatan ini tidak dikabulkan oleh MK, menurut Eddy, pihaknya akan mengajukan surat yang ditujukan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) supaya aturan pelarangan rumah tipe 36 diberlakukan kembali. Kontroversi UU PKP Pasal 22 Ayat 3 ini, lanjut dia, mengakibatkan mandeknya kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Apabila terus berlanjut, maka semakin memperbesar angka backlog perumahan. Kondisinya stagnan, karena izin rumah untuk tipe 36 banyak sekali, sementara tidak bisa dibangun. Kalau mengurus izin baru perlu biaya lagi," ungkapnya.
Sebagai gambaran mandeknya perumahan bagi MBR tersebut, kata Eddy, realisasi unit rumah dengan skema rumah subsidi sampai April 2012 baru tersalurkan 1,38 persen atau sekitar 2.400 unit rumah.
"Jumlah unit itu realisasi dari bank BTN, sementara bank lainnya belum. Kami berharap kerja sama antara Kemenpera dan perbankan bukan sebatas MOU. Mari kita bersama-sama menciptakan iklim kondusif demi pemenuhan kebutuhan rumah bagi MBR," ujarnya.
Sumber : www.properti.kompas.com/Menanti.Keputusan.Gugatan.Rumah.Tipe.36
Cari rumah Propertykita ahlinya...!!
Cari rumah dijual yang aman nyaman asri dan siap huni..?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar