Bagi para agen properti, listing sangat penting karena dari situlah mereka mendapatkan produk-produk properti, baik berupa tanah, rumah, apartemen, ruko rukan, kantor, dan lainnya. Listing ini kemudian ditawarkan kepada pihak lainnya.
Pengertian listing itu sendiri adalah perjanjian surat kuasa jual atau surat perintah untuk menjualkan properti dari pemilik properti kepada agen properti. Di dalam proses listing ada pemilik yang berminat menjual atau menyewakan propertinya, sekaligus ada orang yang berniat membeli properti dalam jangka waktu dekat.
Ada beberapa istilah dalam proses listing yang biasanya digunakan oleh para agen properti atau broker. Istilah tersebut meliputi:
Eksklusif
Ini merupakan satu bentuk listing yang sifatnya terkait kepada salah satu agen yang ditunjuk oleh vendor atau pemilik properti. Apabila bersifat eksklusif, vendor tidak boleh memberikan wewenang penjualan kepada agen lainnya, bahkan anggota keluarga atau vendor itu sendiri. Kesepakatan antara vendor dan agen properti berjalan dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Sole agent
Ini adalah salah satu bentuk listing yang sifatnya terikat kepada salah satu agen yang telah ditunjuk. Sole agent bisa juga disebut dengan distributor resmi. Berbeda dengan eksklusif, dalam sole agent vendor boleh menjual properti tersebut.
Open listing
Ini salah satu jenis listing yang sangat fleksibel, karena di sini semua agen secara personal maupun dalam nama satu kantor dapat memasarkan penjualan properti tersebut. Listing ini tidak terikat perjanjian dengan vendor.
Net Listing
Ini merupakan salah satu bentuk listing yang membolehkan vendor mematok harga minimal untuk harga jual properti miliknya. Patokan harga di luar biaya yang harus ia keluarkan seperti komisi, pajak penjualan, dan biaya notaris.
Promis
Ini sebenarnya bukan termasuk dalam listing, namun merupakan janji yang diberikan oleh vendor tanpa bukti. Seorang agen atau broker bisa mendapatkan listing dari relasi dengan teman atau kerabat, juga bisa didapatkan dari iklan baris di koran, majalah, brosur, atau tanda patokan di depan rumah yang hendak dijual.
Biasanya, agen atau broker akan mendatangi promis mereka kemudian menawarkan kerja sama. Apabila penjual setuju untuk memakai jasa mereka, kemudian berlanjut pada transaksi. Apabila harga yang ditawarkan terlalu tinggi, agen atau broker dapat membujuk dengan melakukan dua kali pembayaran. Pertama, memberikan uang muka saat proses transaksi berlangsung. Kedua, melunasi saat broker atau agen telah menemukan pembeli yang tepat. Metode ini dikenal dengan metode flip atau pembalikkan transaksi.
Sumber : www.properti.kompas.com/Apa.itu.Listing.Properti.
Cari rumah Propertykita ahlinya...!!
Cari rumah dijual yang aman nyaman asri dan siap huni..?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar