Berdasarkan hitungan Realestat Indonesia (REI) total kebutuhan rumah per tahun bisa mencapai 2,6 juta unit, yang didorong oleh pertumbuhan penduduk, perbaikan rumah rusak dan backlog atau kekurangan rumah. Sayangnya yang bisa dipasok atau bisa dipenuhi tidak signifikan.
"Jalan keluar yang paling tepat, perlu adanya Tabungan Wajib Perumahan. Ini merupakan keniscayaan. Tabungan wajib perumahan ini berazas gotongroyong. Warganegara yang mampu, membantu yang kurang mampu, sehingga tidak membebani APBN. Hal seperti itu sudah diterapkan di Singapura, Malaysia dan China," kata Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (REI) F. Teguh Satria dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikFinance, Kamis (16/2/2012).
Teguh mencontohkan Singapura yang mewajibkan tabungan perumahan bagi warganya dan dikelola oleh Central Provident Fund (CPF]. Dana yang dikelola oleh negara yang berpenduduk 4 juta jiwa, sejak tahun 1955 itu, kini berjumlah sampai Rp 1.500 triliun.
"Dengan dana itulah kini semua warganya mampu tinggal di hunian yang layak dan terjangkau bagi semua lapisan,"katanya.
Di Singapura, setiap warga negara yang berumur di bawah 55 tahun harus menyisihkan sekitar 25% dari total pendapatannya untuk berbagai kebutuhan, termasuk tabungan perumahan. Sedangkan warga yang usianya 55 ke atas potongan untuk tabungan perumahan jumlahnya lebih kecil.
Dengan ketentuan tersebut, maka setiap bulannya CPF Singapura memungut iuran tabungan perumahan sebesar 1,64 miliar dolar Singapura atau sekitar Rp 8,2 triliun.
"Demikian juga dengan negara lain seperti Malaysia dan China, yang juga memiliki kebijakan serupa," katanya.
Melihat contoh negara-negara tadi, lanjut Teguh, tabungan wajib perumahan (TWP) perlu diterapkan terhadap seluruh masyarakat yang sudah berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau minimal Rp 1.320.000 per bulan. Soal badan pengelola tabungan wajib perumahan, pemerintah bisa mengatur sendiri melalui peraturan pemerintah.
"Bukan hanya terhadap karyawan yang berpenghasilan tetap. Besarnya tabungan wajib perumahan ditetapkan, misalnya 1% dari penghasilan bersih," katanya.
Ia menambahkan tabungan wajib perumahan bukan hanya dikenakan kepada pekerja/karyawan tetapi juga diikuti oleh pemberi kerja berupa iuran wajib perumahan. Misalnya PNS oleh pemerintah,TNI, Polri,Anggota DPR/DPRD oleh negara, pekerja oleh perusahaannya, sehingga ratio antara tabungan wajib perumahan berbandind 1:1 dengan iuran wajib perumahan.
Misalnya Teguh melakukan asumsi dan simulasi perhitungan:
- Penduduk Indonesia 2011 sebanyak 241 juta jiwa
- Angkatan kerja 2011 sebanyak 119,4 juta
- Jumlah orang yang bekerja 111,3 juta
- Income per kapita tahun 2011 sebesar US$ 3.600/tahun
- Asumsi fixed income 30% dan non fix income 70%
- Asumsi jumlah yang menabung 50%: 50% x 111,3jt = 55.650.000 orang
- Sehingga jumlah tabungan wajib perumahan per tahun tahun = 55.650.000 (3.600 x Rp.9.000) x 1% = Rp 18 triliun.
Menurutnya bila iuran wajib perumahan : tabungan wajib perumahan = 1:1 dan fixed income diasumsikan 30%. Maka iuran wajib perumahan dari pemberi kerja: 30% x Rp 18 triliun = Rp 5,4 triliun. Sehingga total iuran wajib perumahan dan tabungan wajib perumahan Rp 5,4 triliun + Rp 18 triliun = Rp 23,5 triliun /tahun.
"Bayangkan setiap tahunnya negara bisa menghimpun dana murah mencapai Rp 23,5 triliun setiap tahun. Sebelum peringatan satu abad Indonesia merdeka, Tabungan Wajib Perumahan bisa mencapai angka Rp 752 triliun," katanya.
Sumber : www.finance.detik.com/tiru-singapura-china-dan-malaysia-ri-juga-harus-wajibkan-tabungan-rumah
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar