"Sudah ada implementasi di beberapa lokasi namun secara terencana di 7 kota pada tahun anggaran 2012 untuk RISHA dan RIKA," kata Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman (Puskim) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Anita Firmanti kepada detikFinance, Selasa (12/7/2011).
Anita mengatakan nantinya rumah-rumah itu akan digarap oleh Perum Perumnas selaku pihak pelaksana program tersebut. Untuk tahap awal rumah RISHA dan RIKA akan dibangun sebanyak 100.000-120.000 unit di tahun depan.
Beberapa lokasi yang disiapkan antaralain di kawasan pinggiran Kota Semarang, pinggiran Surabaya, Kawasan Banten, sekitar Jabodetabek. Harga per unit dari RISHA untuk rumah tipe 36 dibandrol Rp 37 juta (di luar tanah) dan harga RIKA Rp 24,6 juta per unit (di luar tanah).
"Kami sudah ada MoU, kita kerjasam dengan Perumnas pembangunan RISHA dan RIKA, di beberapa daerah yang langsung didanai Perumnas dan Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia)," katanya.
Ia mengatakan selama ini RISHA dan RIKA merupakan hasil litbang yang belum diimplementasikan secara massal karena masih terbatas untuk lokasi-lokasi bencana mauapun kawasan perkebunan seperti di Aceh. Anita menegaskan meski instan dan murah, kontruksi RISHA dan RIKA akan tetap memadai bagi keluarga miskin dar sisi kesehatan, sanitasi dan tahan gempa.
"Dari kami (Puskim PU) sudah kami anggarkan Rp 7,5 miliar, mencakup riset, administrasi termasuk bantuan unit produksi," katanya.
Konsep rumah RISHA merupakan suatu inovasi teknologi yang telah dikembangkan dan dipatenkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Permukiman Departemen Pekerjaan Umum.
Rumah model ini menggunakan knockdown concept system (bongkar pasang) sehingga rumah tersebut dapat dibongkar dan dipindahkan ke lokasi baru yang diinginkan. RISHA juga dapat dikembangkan pada arah horizontal dan vertikal lebih dari dari satu lantai.
Komponen modular RISHA dapat dibongkar-pasang, seperti permainan anak-anak. Hal ini memungkinkan penerapan aplikasi RISHA untuk bangunan seperti toilet umum, saung, rumah kos, pos jaga, dan rumah tinggal.
Anita juga mengatakan bahwa saat ini pengembangan perumahan oleh Puskim tersebut juga sudah menggandeng pihak usaha kecil dan menengah (UKM) yang berkembang di masyarakat.
Pihak Puskim tidak mengenakan biaya royalti bagi pengembang yang sifatnya UKM terkait pengembangan RISHA dan RIKA. Biaya tersebut baru dikenakan terhadap pengusaha yang omsetnya lebih dari Rp 200 juta per bulan
Sumber : www.finance.detik.com/proyek-rumah-instan-dan-murah-mulai-digarap-massal-di-2012
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar