Saat ini, untuk menjawab kebutuhan masyarakat tersebut banyak perbankan milik pemerintah maupun swasta menggencarkan kebijakan layanan KPR mereka. Sebut saja BNI Syariah, yang menerapkan kebijakan KPR berjangka waktu maksimal selama 15-20 tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan pilihan bagi masyarakat dalam pembayaran angsuran rumahnya.
"Kami akan membantu mengarahkan pilihan angsuran sesuai kemampuan bayar pemohon. Misalkan, mereka yang berpenghasilan relatif besar, apa salahnya memilih jangka 5-10 tahun. Namun, bila sebaliknya, pilihlah angsuran 10-15 tahun atau semaksimal mungkin agar keuangan Anda tidak terpusat pada pembayaran angsuran KPR saja," kata Bambang Pamungkas, Manager Produk dan Pembiayaan BNI Syariah, kepada Kompas.com, Jumat (29/7/2011).
Ia menambahkan, meskipun keputusan jangka pembayaran angsuran diserahkan sepenuhnya pada nasabah, perlu ingat bahwa semakin lama jangka waktu kredit, semakin besar pula total angsuran harus dibayar pemohon KPR.
"Namun, Anda tak perlu khawatir, ada baiknya jika mengajukan jangka waktu kredit terpanjang supaya cicilan per bulannya kecil. Pengambilan jangka waktu kredit panjang memang disarankan, mengingat investasi properti, yaitu rumah dan tanah, nilainya selalu meningkat dari tahun ke tahun," kata Bambang.
"Kelengkapan administrasi pun sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, sebaiknya pemohon melengkapi data adminstrasi sebelum pengurusan KPR di bank yang dipilih," ujarnya.
Sumber : www.properti.kompas.com/Ingat.Pilih.Jangka.Waktu.KPR.Sesuai.Kemampuan.
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar