Kabag Humas DKTP Aji Sofyan menjelaskan, pihaknya justru sangat mendukung program rumah murah bagi masyarakat MBR. Sekarang ini, menurut Aji, kesan yang timbul di masyarakat memang pemerintah kota menghambat, padahal tidak seperti itu.
"Kami masih menunggu pemenuhan persyaratan yang diwajibkan oleh pengembangan seperti yang tertuangkan dalam Peraturan menteri nomor 25 tahun 2011 yang dikeluarkan pada bulan Agustus tentang program rumah murah," ujar Kabag Humas DKTP Aji Sofyan melalui keterangan persnya, kemarin.
Kabid perumahan Heri Misnoto mengimbuhkan, dari awal, program rumah murah yang diluncurkan oleh Kemenpera pada Maret 2011 pada rakor Apersi di Semarang hingga keluarnya Peraturan menteri nomor 25, Agustus 2011, adalah sebagai payung hukum program rumah murah.
"Dalam aturan itu, pengembang diwajibkan memiliki siteplan yang disahkan pemerintah daerah setempat. Makanya kami minta agar revisi siteplan harus dilakukan, baru setelah itu kami ketahui besaran dan bantuan untuk prasarana dan sarana umum (PSU)," tandasnya.
Pengembang, tambahnya, hingga kini belum melakukan revisi siteplan.
Siteplan yang diberikan ke pemkot merupakan siteplan untuk area perumahan komersil yang dibuat sejak Juli 2007.
"Padahal dalam rapat koordinasi dengan mereka sudah kami kasih tahu inilah aturannya bahwa untuk rumah murah MBR itu luasan tanah 109 meter, tipe 36 dengan harga Rp25 juta. Tapi di tanah mereka yang tertera dalam siteplan luasan lahan ada 150-200 meter," jelasnya dengan nada kecewa.
Heri melanjutkan, Pemkot telah menegaskan memberi dukungan terhadap program 1.000 unit rumah murah tersebut yakni dengan siap memberikan beberapa fasilitas seperti bebas pajak BPHTB, bebas kenaikan PBB selama lima tahun dan bebas pengurusan perizinan IMB, instalasi jaringan listrik dan prasarana air.
"Itu insentif yang ditanggung pemerintah (pusat, provinsi dan kota/kabupaten). Tapi sebelum itu, dilakukan pengembang. Mereka juga harus segera menyelesaikan kelengkapan administrasi terutama kejelasan hak atas tanah 16 hektare (ha) untuk rumah murah," jelasnya.
Sampai saat ini, pemkot belum menerima revisi siteplan untuk rumah murah. Padahal, menurutnya, revisi tersebut diperlukan agar subsidi prasarana sarana dan utilitas atau PSU dari pemkot dan Kementerian Perumahan dapat diberikan mengingat saat ini luas tanah yang dimiliki pengembang 94 ha.
"Jadi hibah 16 ha itu harus segera dikeluarkan dari kepemilikan 94 ha tanah pengembang," ucapnya.
Selain itu dalam siteplan PT CGSA diketahui, lokasi tanah yang dihibahkan dilakukan secara berpencar-pencar yakni ada lima kelompok.
"Harus masuk dalam satu kelompok saja. Jelas kalau begini biaya besar sekali bagi penyedian PSU di rumah murah," tukas Heri.
Sumber : www.property.okezone.com/pemkot-balikpapan-belum-bisa-bantu-psu-rumah-murah
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar