Selasa, 24 April 2012

Pemerintah Kaji Ulang Pergub Penghambat Rusun







BOGOR,Pemerintah akan mengkaji ulang peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang menghambat terbangunnya rumah sejahtera susun atau sebelumnya disebut rumah susun sederhana milik (rusunami). Pergub DKI Jakarta yang direvisi oleh Gubernur Fauzi Bowo itu memicu terhentinya pembangunan rumah sejahtera susun, penyegelan, serta pengenaan denda.

"Rumah sejatera susun itu terhenti karena masalah perizinan yang sebelumnya diberikan Sutiyoso direvisi ulang oleh Gubernur Fauzi Bowo," kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz kepada wartawan di Bogor, Jumat (20/4/2012) malam lalu.

Adanya revisi peraturan gubernur DKI Jakarta, lanjut Djan Faridz, memicu terhentinya proyek 1.000 tower rusunami. Ia mengatakan akan segera berkoordinasi dengan gubernur mengkaji pergub yang membuat program ini berhenti.

"Kami akan berbicara dengan gubernur agar industri rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini bisa berkembang lagi," ujarnya.

"Program rusun ini bisa membantu pemerintah daerah DKI Jakarta mengatasi problema kemacetan. Kalau pemda tidak mau ditolong, kami bingung juga," imbuhnya.

Program '1.000 Menara Rusunami' awalnya digulirkan karena keprihatinan para pemangku kebijakan melihat rumah-rumah masyarakat menengah bawah di DKI Jakarta terendam banjir hebat pada 2007. Dari kejadian itu, diputuskan perlunya dibangun hunian vertikal untuk masyarakat menengah ke bawah, sehingga mereka bisa tinggal di kota dengan harga terjangkau serta mampu mengurangi kemacetan para komuter.

Gubernur sala itu, Sutiyoso, mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) DKI No 136 tahun 2007 tentang Pedoman Percepatan Perijinan Rusunami bersubsidi pada 4 Oktober 2007. Ketika pemerintahan berganti, pergub ini direvisi oleh Gubernur Fauzi Bowo menjadi Pergub DKI No 27 tahun 2009 pada tanggal 17 Maret 2009.

Pada kesempatan lain, Direktur Umum Perum Perumnas, Himawan Arief, pernah mengeluhkan, bahwa penyebab mendeknya program pembangunan 1.000 tower yang digulirkan pemerintah adalah bergantinya rezim pemerintahan. Akibat diberlakukannya pergub baru ini, tugas Perumnas membangun 100 dari 1.000 menara rumah sejahtera susun milik sampai saat ini baru terbangun hanya dua menara rusun.

Himawan mengatakan, dari 26 hektare tanah di Kemayoran yang diserahkan untuk membangun rusun bagi masyarakat berpenghasilan rendah, baru terbangun 1,7 hektare tanpa bangunan komersial. Setelah berganti kepemimpinan, Perumnas malah diminta membuat lagi rujukan serta diminta pindah tempat pembangunan rusun.


Sumber : www.properti.kompas.com/Pemerintah.Kaji.Ulang.Pergub.Penghambat.Rusun


Cari rumah Propertykita ahlinya...!!

Cari rumah dijual  yang asri aman nyaman dan siap huni..??



Tidak ada komentar:

Posting Komentar