Ilustrasi (foto: ist.)
"Para penerima sertifikat ini merupakan hasil pengawalan Koalisi NGO HAM selama tiga tahun," kata Staf Senior Bidang Advokasi Koalisi NGO HAM Aceh, M Isa dalam keterangan resminya kepada Okezone, Jumat (27/4/2012).
Para penerima sertifikat tersebut telah melewati verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Aceh (BPN). "Sertifikat sudah dibagikan kepada ketua komplek, dan usai salat Jumat akan dibagikan lagi kepada penerima manfaat yang belum mendapat sertifikat rumah sebagai penerima manfaat sebagai korban tsunami," ujarnya.
Luas tanah yang diterima masing-masing korban tsunami tersebut bervariasi, dari 144 hingga 170 meter persegi (m2). Namun, hingga kini, dari 312 penerima manfaat, ada 39 kepala keluarga belum bisa mendiami rumah tersebut karena diserobot oleh beberapa warga sekitar.
"Kita akan surati para penyerobot. Kalau pun masih belum mau pindah maka kita akan tempuh langkah-langkah lain secara legal agar penerima manfaat bisa menempati rumahnya sebagai hak korban tsunami tujuh tahun silam," papar Isa.
Menurutnya, sertifikat rumah yang dikeluarkan oleh BPN merupakan bukti kuat bahwa kepemilikan itu sesuai dengan nama yang tercantum dalam sertifikat tersebut, sebab secara hukum sertifikat ini sah. Proses ganti rugi tanah tersebut dibayar oleh negara. Sedangkan sertifikat dibiayai oleh program Reconstruction of Aceh Land and Administration System (Ralas) dari World Bank.
Sumber : www.property.okezone.com/korban-tsunami-dapat-sertifikat-tanah-rumah-bantuan
Cari rumah Propertykita ahlinya...!!
Cari rumah dijual yang aman nyaman asri dan siap huni..?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar