Rabu, 25 April 2012

Lima Hak yang Melekat pada Properti



Ketika menyebutkan hak apalagi dalam properti, bisa diartikan properti tersebut merupakan "kepunyaan" seseorang, baik pribadi maupun kelompok. Lewat hak pula, si pemilik properti dapat terjamin melakukan segala sesuatu terkait propertinya.

Ada lima jenis hak yang melekat pada suatu properti, yakni hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan hak pengelolaan. Simak pemaparannya berikut ini:

Hak Milik


Hak milik, seperti yang tercantum dalam pasal 20 ayat 1 UU Pokok Agraria, adalah hak turun termurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Karakteristik dari hak milik antara lain, hak induk terhadap hak-hak kebendaaan yang lainnya, hak selengkap-lengkapnya ditinjau dari kuantitas, hak yang sifatnya tetap tidak hilang karena hak-hak lainnya, hak yang mengandung inti dari semua hak yang lainnya.

Terkait hak milik, jangka waktunya tidak dibatasi. Obyek hak adalah tanah pertanian dan bukan pertanian (peruntukan). Subyek hak adalah perorangan warga negara Indonesia. Badan hukum yang ditunjuk antara lain bank pemerintah. Hak milik dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan utang.

Hak Guna Bangunan

Menurut UU Pokok Agraria, pasal 35 ayat 1, hak guna bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Obyek hak ini adalah tanah untuk mendirikan bangunan, subyeknya adalah hak perorangan WNI dan badan hukum Indonesia.

Hak guna bangunan atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pejabat yang ditunjuk. Biasanya jangka waktu yang diberikan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Permohonan perpanjangan atau pembaruan hak harus diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGB tersebut.

Hak Guna Usaha

Hak guna usaha (HGU) menurut pasal 28 ayat 2 UU Pokok Agraria, adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Obyek hak adalah tanah yang diusahakan dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dengan luas minimum 5 hektar. Sementara untuk perseorangan minimum 25 hektar. Untuk badan usaha luas maksimum ditetapkan oleh menteri.

Subyek dari hak ini adalah WNI dan badan hukum Indonesia. Jangka waktu penggunaannya adalah maksimum 35 tahun, serta dapat diperpanjang 25 tahun. Permohonan perpanjangan atau pembaruan hak harus diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGU tersebut.

Hak guna usaha dapat beralih dan dialihakan, serta dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan utang.

Hak pakai


Menurut pasal 41 dalam UU Pokok Agraria, hak pakai merupakan hak menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dngena pemilik tanah.

Subyek dari hak pakai adalah WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum Indonesia, badan hukum asing yang berkantor di Indonesia, perwakilan asing serta badan-badan pemerintah.

Jangka waktu hak pakai atas tanah paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.

Hak pengelolaan


Hak pengelolaan memiliki jangka aktu yang tidak terbatas. Obyeknya adalah tanah untuk pertanian dan bukan pertanian. Subyek hak ini adalah pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Sumber : www.properti.kompas.com/Lima.Hak.yang.Melekat.pada.Properti

Cari rumah Propertykita ahlinya...!!

Cari rumah dijual  yang aman nyaman asri dan siap huni..?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar