Kamis, 19 April 2012

ini 3 Syarat Bangun Rumah Rp 70 Juta di Pinggir Jakarta



Jakarta - Pembangunan rumah murah Rp 70 juta dengan tanah seluas 36 m2 di pinggir Jakarta bisa saja dilakukan dan direalisasikan oleh Kementerian Perumahan Rakyat. Tapi ada syaratnya, apa saja?

Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta Her Pramtama mengatakan ada 3 syarat yang harus dilakukan pemerintah, yakni membeikan kemudahan perizinan, insentif pajak, serta mendorong produsen bahan bangunan untuk menciptakan industri bahan bangunan yang kreatif

Lewat tiga hal ini, angka biaya produksi membangun rumah bisa ditekan hingga 30%.

Menurut Her, tidak perlu ada pajak berlipat-lipat. Ia mencontohkan seperti pajak semen sebagai salah satu bahan material bangunan cukup berlipat-lipat. Sebelum diterima konsumen, distribusi semen dari produsen, kontraktor, hingga pengembang selalu dikenakan pajak.

"Produsen semen kena pajak. Kontraktor ke pengembang juga begitu. Nantinya ke konsumen juga akan sama. Pemerintah kalau bisa mengurangi pajak, bahkan kalau bisa 0 persen," ujar Pramtama saat ditemui usai acara pembukaan Renovation & Construction Expo di Hall B, Jakarta Convention Center, Kamis, (19/4).

Ia menuturkan selain pajak, harus ada kemudahan serta komitmen Kemenpera dalam pemberian izin membangun rumah di daerah-daerah. Hal ini tentunya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini, pemerintah juga harus memberikan kemudahan tanpa banyak pungutan biaya.

"Sama seperti pajak semen tadi. Kalau bisa soal izin ini ada regulasinya dengan kemudahan biaya atau bahkan 0 persen juga," ujarnya menambahkan.

Lanjutnya, Kemenpera juga harus berkordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk mendorong perusahaan produsen agar bisa menciptakan industri bahan bangunan yang kreatif dan dibuat secara massal dengan harga murah. Misalnya seperti pembuatan atap baja atau pembatas dinding yang sederhana tapi berkualitas untuk desain rumah.

"Kalau tiga hal tersebut dioptimalkan, saya optimis harga rumah Rp 70 juta per unit bisa diwujudkan. Pemerintah juga harus ada regulasi serta komitmen," katanya.

Ia menjabarkan saat ini, pemerintah memprioritaskan pembangunan di kawasan pinggiran Jakarta. Dengan harga Rp 70 juta per unit serta tipe 36, rinciannya harga tanah harus berkisar Rp 100 ribu-Rp 300 ribu per meter persegi. Harga produksi bangunan rumah per unit tidak boleh melebihi Rp 35 juta.

"Harga itu (Rp 70 juta) bisa dicapai dengan keuntungan pengembang yaitu Perumnas tidak besar. Ini kan rumah model kontruksi cetak dengan bahan beton. Jadi, bisa kuat. Harga Rp 70 juta juga kan belum masuk BBN sertifikat rumah," jelasnya.


Sumber : www.finance.detik.com/ini-3-syarat-bangun-rumah-rp-70-juta-di-pinggir-jakarta

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!





rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar