"Ketentuan uang muka KPR itu tidak berpengaruh kepada permintaan, karena kondisi masyarakat sekarang ini kekurangan rumah sehingga pengembang akan tetap membangun perumahan dan konsumen akan tetap banyak," kata Direktur Konsumer Bank Tabungan Negara (BTN), Irman A Zahirrudin, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (26/4/2012).
Irman mengungkapkan, perbankan selama ini sudah terbiasa menerapkan uang muka sebesar 20%-30% untuk properti sehingga ketentuan uang muka sebesar 30% dari total kredit atau nilai pinjaman maksimum 70% tidak terlalu bermasalah. Hal itu karena sebenarnya tidak ada kenaikan terlalu drastis.
Ia juga berpendapat, bank tidak akan mempunyai masalah kekurangan permintaan KPR, terutama pada kalangan menengah ke atas. Sementara bank juga dapat melakukan kerja sama dengan beberapa pengembang yang dapat memberikan subsidi untuk kalangan menengah ke bawah.
"Misalnya, uang muka minimal 30%, maka 10% akan ditanggung oleh developer dan sisanya 20% oleh konsumen," ujarnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Ketentuan besaran uang muka kredit yang akan mulai berlaku 15 Juni 2012 itu membatasi pemberian kredit dengan menentukan batas minimal uang muka kredit.
Irman mengatakan, dengan penetapan tersebut jumlah kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) akan menurun dan bank akan sehat. Berdasarkan data BI, pada akhir 2011 rasio NPL kredit perumahan mengalami penurunan menjadi 1,8 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun, pada Januari 2012 NPL jenis itu meningkat menjadi 2,12%.
Sumber : www.properti.kompas.com/Ketentuan.Uang.Muka.Tak.Surutkan.Permintaan.KPR
Cari rumah Propertykita ahlinya...!!
Cari rumah dijual yang aman nyaman asri dan siap huni..?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar