Kamis, 19 Januari 2012

Rumah Murah di Kabupaten Oku Timur Hanya untuk PNS

detail berita

JAKARTA - Program bedah rumah dan rumah murah biasanya ditujukan untuk masyarakat miskin yang berpenghasilan rendah, baik itu dari golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sampai dengan buruh tani. Namun, di Kabupaten Oku Timur, Sulawesi Selatan, bedah rumah hanya dilakukan untuk kalangan PNS.

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sebagai lembaga yang menangani kebutuhan rakyat akan tempat tinggal layak huni, melakukan renovasi sebanyak 303 unit rumah yang tersebar di 298 desa atau kelurahan di 23 kecamatan di kabupaten tersebut.

Tidak hanya itu, pada saat bersamaan, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz, juga meresmikan Peletakan Batu Pertama pembangunan 1000 unit rumah PNS di kabupaten yang sama. Perumahan tersebut terletak di lokasi seluas 23 Ha, berdampingan dengan dibangunnya kantor pemerintah Oku Timur.

"Pada tahap pertama akan dibangun sebanyak 300 Unit dengan nilai KPR paling tinggi Rp70 Juta," ujar Djan Faridz, seperti yang dikutip dari situs Kemenpera.go.id, Kamis (19/1/2012).

Melengkapi rumah murah itu, Menpera juga akan memberikan fasilitas Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Perumahan tersebut dengan besaran PSU senilai Rp6,5 Juta per rumah yang akan dikonversikan menjadi PSU, dan bisa diklaim pada saat akan melaksanakan akad kredit.

"Kemenpera juga akan mengusahakan untuk kemudahan uang muka melalui fasilitas Uang Muka Bapertarum PNS, sedangkan untuk cicilan KPR dapat menggunakan FLPP dengan nilai suku bunga KPR 5– 6,5 persen, selain itu juga adanya asuransi jiwa serta asuransi kebakaran sehingga cicilannya nanti tidak lebih dari 30 persen gaji," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Eddy Yusuf berharap agar program rumah murah bagi PNS Oku Timur dapat memantapkan kinerja khususnya bagi PNS golongan pengahsilan bawah.


Sumber : www.property.okezone.com//rumah-murah-di-kabupaten-oku-timur-hanya-untuk-pns

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar